Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-04-2006
  • 638 Kali

LPP LOKAL SANGAT PENTING BAGI MASYARAKAT

Sumenep-Kominfo News Room : Kehadiran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal dinilai sangat penting dan strategis bagi masyarakat luas. Karena, keberadaan LPP lokal mampu memberi kesempatan bagi publik untuk berperan serta menyuarakan pikiran dan keinginan berkaitan dengan program siaran. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Jawa Timur, Drs. Suwanto, M.Si menjelaskan hal itu saat membuka “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penyiaran�, di Hotel Simpang Surabaya, Selasa (18/04). Selain itu dikatakan, keberadaan LPP lokal berfungsi sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat yang kepentingannya tidak terwadahi. “Dengan kata lain, LPP lokal itu memberikan ruang bagi publik untuk ikut berperan melalui lembaga penyiaran,� tuturnya. LPP lokal dapat mengangkat nilai-nilai lokal dengan segala pernak-perniknya, ragam budaya, karakter masyarakatnya dan lainnya. Sehingga memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk berpartisipasi. Untuk itu tambah dia, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyiaran Publik perlu segera ditindak lanjuti. Karena di Indonesia, istilah lembaga penyiaran publik merupakan istilah yang baru muncul seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Suwanto menegaskan, keberadaan penyiaran public lokal nantinya tidak akan menggeser kedudukan lembaga penyiaran swasta. “Karena jelas tujuan lembaga penyiaran swasta adalah keuntungan dengan menjual audience kepada pemasang iklan. Karena pemasang iklan adalah pasar. Sementara penyiaran publik lokal, audience adalah pasar tempat ia menggantungkan dukungan finansial,� katanya. Karenanya, LPP lokal diharapkan bisa menjadi lembaga penyiaran yang bersifat independent, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Suwanto berharap, dengan sosialisasi ini, semua pelaku penyiaran paham akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelamatkan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman penyiaran melalui frekuensi milik masyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku penyiaran dari seluruh Jawa Timur, dengan menghadirkan tiga orang penyaji, yakni Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Depkominfo RI, Bambang Subijantoro, Kepala Dinas Infokom Jatim, Drs. Suwanto MSi dan Wakil Ketua KPID Jatim, Anang Sudjoko. ( Info Jatim, Esha )