Media
Center, Kamis (19/03) Lebaran atau Hari Raya Idulfitri berpotensi memumpuknya
sampah di kawasan setempat dan sekitarnya. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah
Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran untuk mengurangi meledaknya sampah
atau timbunan sampah yang bisa mengganggu lingkungan hidup masyarakat.
“Dalam
rangka menyambut dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2026 M/1447 H, dan sebagai
upaya mendukung pengurangan timbulan sampah serta peningkatan kualitas
lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep, perlu dilakukan perayaan secara minim
sampah dan ramah lingkungan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo,
dalam surat edarannya.
Surat Edaran
Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2026 tersebut berisi
beberapa poin penting. Di antaranya, imbauan kepada seluruh pihak baik dalam
pelaksanaan arus mudik maupun di saat hari raya.
Berikut ini
penjabarannya:
Mengimbau
kepada Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah, BUMN/BUMD, Pelaku
Usaha dan masyarakat se – Kabupaten Sumenep dalam rangka pelaksanaan mudik
minim sampah dengan :
1.
Memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim
sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga dan pelaksanaan
lebaran;
2.
Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti terminal bus
dan pelabuhan penyebrangan serta bandar udara. Dan memastikan kondisi
pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah
kepada pemudik;
3. Untuk
mejaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah timbulan
sampah, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama
untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah
yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pom bensin,
rumah makan dan rest area);
4. Untuk
mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam mebuang sampah
terutama akibat antrean kendaraan di rest area, maka dapat dilaksanakan
pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah
terpilah;
5. Untuk
memudahkan proses penanganan sekaligus sebagai media edukasi maka dapat
didirikan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus
untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik;
6. Agar
dapat melaksanakan pemberian himbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan
makan dan minum yang dapat digunakan berulangkali (membawa kotak makanan,
sendok, tepat air minum, tas belanja). Himbauan dan ajakan tersebut dapat
disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di medai massa termasuk
media sosial, spanduk, baliho serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan
kepada masyarakat sejak H-7 sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2026 M/1447 H;
7.
Menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah
mudik mulai H-7 sampai H+7 perayaan sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2026
M/1447 H untuk mengantipasi adanya tumpukan sampah di area tertentu yang harus segera
ditangani selama masa arus mudik dan balik lebaran;
8.
Menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab urusan
lingkungan hidup, untuk sampah yang telah dikumpulkan dapat terpilah dan
diangkut bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Sedangkan
dalam masa lebaran, Bupati mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah, Camat,
Kepala Desa/Lurah, BUMN/BUMD, Pelaku Usaha dan masyarakat se – Kabupaten
Sumenep pada pelaksanaan lebaran agar :
1. Mengurangi
jumlah sampah dari hantaran Lebaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan,
antara lain:
-
Menggunakan kemasan /wadah yang bisa digunakan kembali dan kantong kain yang
dapat dicuci dan digunakan berulangkali;
- Menghindari
penggunaan kemasan plastik sekali pakai, styrofoam, dan barang seta kemasan
sekali pakai lainnya;
-
Membeli makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah karena
jumlah yang berlebihan;
-
Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk;
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpannya dengan baik dan
memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah
rusak.
2. Mengurangi
jumlah sampah pada saat Shalat Idul Fitri, ada beberapa hal yang bisa
dilakukan, antara lain :
-
Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat
digunakan ulang dan dibawa pulang setalah selesai melaksanakan sholat Idul
Fitri;
-
Menghindari membawa makanan atau minuman ke tempat sholat Idul Fitri;
-
Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari pantia penyelenggaraan sholat
Idul Fitri di wilayah masing-masing. Untuk penanganan samapah dan mengembalikan
kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.
Selain itu,
Bupati Fauzi juga mengimbau masyarakat agar ikut menyebarkan informasi dan
edukasi pelaksanaan rangkaian kegiatan pengurangan dan penanganan sampah Hari
Raya Idul Fitri, melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada
masyarakat luas di wilayah masing-masing. Untuk media sosial agar mencantumkan
juga hastag #MudikMinimSampah2026 #LebaranMinim Sampah.
“Melalui
penerapan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026 M/1447 H yang minim sampah,
diharapkan dapat terwujud Kabupaten Sumenep yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,
serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara
bertanggung jawab,” pesannya.
(Han)