Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-03-2020
  • 543 Kali

Wakil Bupati: Program SHAT Sangat Bermanfaat Bagi Pelaku UKM

Media Center, Rabu ( 04/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, memberikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Tahun Anggaran 2019 di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.

Penyerahan SHAT UKM itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH kepada warga perwakilan penerima program, di Balai Desa setempat, Rabu (04/03/2020).

“SHAT bagi pelaku UKM Desa Bangkal tidak lepas dari hasil kerja sama BPN dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga penyerahannya bisa dilaksanakan pada hari ini, Rabu (04/03/2020),” kata Wakil Bupati.

Wabup menyatakan, pelaku UKM memiliki sertifikat tanah sangat banyak asas manfaatnya, di antaranya bermanfaat untuk pemilik sendiri sebagai bukti otentik kepemilikan secara hukum atas hak miliknya.

“Dengan adanya sertifikat ini, berefek positif terhadap nilai jual tanah, karena harga tanah bersertifikat mempunyai nilai jual yang lebih mahal daripada tanah yang belum bersertifikat atau hanya berleter C saja,” tuturnya.

Selain itu, kepemilikan sertifikat tanah juga sebagai pencegah konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, sehingga dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.

“Pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jadi, kalau konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan dalam bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram,” tegas Achmad Fauzi.

Wabup mengungkapkan, pemerintah meluncurkan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal.

“Pelaku UKM, akses untuk meminjam uang kepada pihak perbankan semakin terbuka dengan sertifikat tanahnya, sebagai jaminan mendapat program kredit usaha. Hanya saja, dalam meminjam uang itu, menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan, supaya mampu melunasi pinjamannya,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Sustono, M.Si, MM menambahan, pelaku UKM Desa Bangkal yang menerima program SHAT tahun anggaran 2019 sebanyak seratus sembilan puluh sembilan orang.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Pemerintah ini, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UKM di Desa setempat,” pungkasnya. ( Yasik, Esha/Fer )