Media Center, Senin ( 22/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan sosialisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para pelaku usaha, pimpinan perusahaan, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah setempat.
Disnaker melangsungkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap, seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini secara bertanggung jawab,” kata Wakil Bupati KH. Imam Hasyim di sela-sela sosialisasi, di Hotel Myze, Senin (22/12/2025).
Pemerintah daerah menetapkan UMK sebagai bentuk komitmen dalam rangka melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sumenep.
“Penerapan UMK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepastian bagi para pekerja, agar memperoleh penghasilan yang layak, dengan memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Wakil Bupati (Wabup) menyatakan, UMK dalam penyusunannya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Para pelaku usaha diharapkan agar mematuhi ketentuan penetapan besaran UMK, karena kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Sumenep, untuk melaksanakan UMK sesuai ketentuan sehingga kebijakan ini benar-benar berjalan efektif,” tegas Wabup.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan perkembangan UMK Sumenep 3 tahun terakhir, yakni pada 2023 sebesar Rp2.176.819,94, sedangkan pada 2024 sebesar Rp2.249.113,00 atau naik sebesar 3,32 persen dari tahun sebelumnya, sementara 2025 sebesar Rp2.406.551,00 atau naik sebesar 7,00 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep Heru Santoso mengatakan, penerapan Upah Minimum Kabupaten bisa berjalan optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan UMK di lapangan.
Seluruh pihak dengan adanya kegiatan ini bisa menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, sehingga penerapannya mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2026 dan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 24 Desember 2025,” pungkas Heru Santoso. ( Yasik, Fer )