Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-12-2020
  • 3125 Kali

Wabup Ingatkan Kades Jangan Tergesa-Gesa Ganti Perangkat Desa

Media Center, Selasa ( 29/12 ) Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) hendaknya jangan terburu-buru berfikir untuk mengganti perangkat desa, meskipun sesuai regulasi kepala desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikannya.

“Salah satunya wewenang kepala desa sesuai aturan dan Undang-Undang Desa adalah fungsi pemerintahan, yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, serta memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH pada Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Selasa (29/12/2020).

Meskipun, kepala desa memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, tetapi tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan seperti memenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Untuk itulah, kepala desa terpilih ini, beradaptasi dengan para perangkat desa yang ada, sehingga selama perangkat desa bisa bekerja sama dengan baik, harus dimaksimalkan dan diberdayakan perannya untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

“Para Kepala Desa Terpilih hendaknya mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukkan kinerjanya, agar antara kades dan perangkat bisa bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan desa,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini.

Wabup Achmad Fauzi mengungkapkan, kepala desa sebagai pemimpin desa harus mampu melayani dan mengayomi masyarakatnya dengan dilandasi semangat amanah, ikhlas dan nilai-nilai keadilan.

“Kepala Desa bukan berarti menjadi raja-raja kecil di desa, tetapi sebagai pemimpin untuk melayani masyarakat desanya. Jadilah pelayan yang ramah bagi masyarakat di masing-masing desanya,” tandasnya.

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2020 dilakukan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, di Aula Al-Qarny Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengungkapkan, pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2020 sebanyak 4 desa, tetapi yang telah melaksanakan pemilihan hanya 3 desa saja. Sedangkan 1 desa yakni Desa Pancor Kecamatan Gayam masih dalam tahap proses penjaringan.

“Pilkades Antar Waktu dilakukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, dengan sisa masa jabatan diatas satu tahun,” katanya.

Pihaknya manargetkan pelantikan kepala desa PAW Desa Pancor Kecamatan Gayam dilaksanakan secepatnya, setelah proses pemilihan dilaksanakan panitia desa supaya tidak terlalu lama dijabat penjabat kepala desa.

“Kepala Desa Terpilih Hasil PAW di empat desa itu, sejatinya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, sehingga ada yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 bahkan tahun 2025,” pungkasnya.

Sementara, Pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2020, yakni Kepala Desa Campor Temor Kecamatan Ambunten Hairul Anwar, Kepala Desa Nonggunong Kecamatan Nonggunong Herman dan Kepala Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-guluk Fazri Ibnu Asis Jibran. ( Yasik, Fer )