News Room, Kamis ( 01/11 ) Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2014 di Kabupaten Sumenep, Kamis (1/11) pagi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, mendatangi Kantor DPD Partai Golkar dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumenep. Anggota KPUD Sumenep, Ali Fikri menjelaskan, secara umum, verifikasi faktual terhadap dua parpol tersebut tidak ada masalah, semuanya memenuhi syarat, baik kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domosili kantor tetap. “Hanya saja, untuk Partai Golkar masih harus menjalani proses penghadapan. Karena, pada saat kami mendatangi kantor DPD Partai Golkar Sumenep, pengurus keterwakilan perempuan sebanyak 14 orang dari 58 pengurus partai, ternyata 5 diantaranya tidak hadir. Dengan kondisi itu, maka pimpinan Partai Golkar Sumenep harus menghadapkan 5 perempuan tersebut pada KPU, dalam waktu yang sudah kami tentukan,”kata Fikri, di KPUD Sumenep, Kamis (01/11). Sedangkan, verifikasi faktual di PPRN, kata Fikri, berjalan lancar meliputi 4 pengurus keterwakilan perempuan, Sekretaris dan Bendahara bisa hadir. Kemudian, untuk Ketua PPRN, Sanhaji, sesuai dokumen, namun yang bersangkutan mengundurkan diri. “Pengunduran diri Ketua PPRN itu, disampaikan melalui surat pernyataan yang diberikan pada KPUD Sumenep. Jadi, tidak ada masalah,”terangnya. Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumenep, Iwan Budiharto membenarkan, jika ada pengurus keterwakilan perempuan yang tidak hadir dalam verifikasi faktual pengurus dan sekretariat partai, yang dilakukan anggota KPUD setempat. Namun ketidak hadiran mereka, semuanya ada alasan. “Dari pengurus keterwakilan perempuan yang tak hadir itu, ada yang naik haji, sedang mengajar sebagai guru swasta dan sakit. Nanti mereka pasti kami hadapkan ke KPUD, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kami pasti mencukupi semua persyaratan verifikasi faktual tersebut,”ungkapnya. Sesuai jadwal, proses verifikasi faktual terhadap 16 parpol, meliputi keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan perempuan, dimisili kantor tetap parpol calon peserta pemilu tahun 2014 di Kabupaten Sumenep, akan dimulai tanggal 1 hingga 24 Nopember 2012. Namun, KPUD Sumenep menargetkan pelaksanaan verifikasi faktual itu selesai tanggal 14 Nopember 2012. Kemudian, sejak tanggal 15 sampai 23 Nopember, merupakan masa penghadapan bagi parpol yang dianggap bermasalah. ( Nita, Esha )