News Room, Jum’at ( 13/06 ) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan sejak tahun 2007 lalu terus dilakukan validasi dimasing-masing Desa dan Kecamatan bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM) yang ditindak lanjuti ke pendamping Kecamatan, dan selanjutnya dilaporkan secara on line oleh UPPKH Kabupaten Sumenep ke pusat. Bahkan sistim on line ini terbagi atas 3 operator, yakni sistim informasi managemen (SIM) bagian mengelola data, bagian pengaduan masyarakat dan bagian administrasi. Untuk validasi data PKH tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal 4 Desember 2007 lalu, namun setiap waktu terus dilakukan validasi apabila ternyata ada perubahan dilapangan. Hal itu diungkapkan Koordinator Operator SIM PKH Kabupaten Sumenep, Benny Widianto, SE ketika ditemui News Room diruang kerjanya, Jum’at (13/6). Menurut Benny, untuk perubahan data PKH tersebut pihaknya hanya melakukan entri data, terhadap data dan kenyataan yang ada yang kemudian divalidasi dan dilaporkan. Sementara kebijakan apapun terkait penyaluran PKH tersebut tetap merupakan kebijakan pusat. Karena itu pihaknya bersama para petugas dan pendamping PKH tidak bisa berbuat banyak, apalagi menjanjikan sebuah harapan kepada masyarakat penerima PKH maupun masyarakat yang tergolong RSTM namun tidak ter-cover sebagai peserta PKH untuk terdaftar. Sebab pihaknya hanya bertugas memvalidasi dan melaporkan hasil validasi tersebut ke pusat. Namun tegas Benny, ada 2 peluang pengaduan bagi masyarakat apabila memang ada pengaduan terkait PKH ini, yakni pengaduan yang dilakukan peserta sendiri dan pengaduan non peserta yaitu masyarakat yang mengetahui adanya permasalahan dibawah. Apalagi para pendamping setiap bulan selalu turun Desa. Jadi, apabila ada masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan PKH bisa mengisi formulir yang sudah disebar kepada para pendamping itu. Namun seperti yang diungkapkan tadi masyarakat pengadu tidak bisa berharap pengaduannya diterima langsung, sebab keputusan akhirnya adalah UPPKH pusat. Lebih lanjut Benny berharap agar masyarakat utamanya peserta PKH benar-benar melaksanakan kewajibannya dan tidak hanya menuntut hak yang harus diterima. Sebab apabila aturan PKH tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada, akan menjadi persoalan di kemudian hari. Misalnya saja kewajiban pemeriksaan terhadap ibu hamil dan imunisasi balita secara teratur, kemudian kewajiban absen sekolah sebanyak 85 persen bagi siswa SD dan SMP serta bagi anak usia 15 hingga 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun. Apabila kewajiban itu sudah dilaksanakan dengan baik, maka program pemerintah dalam menciptakan keluarga harapan akan terwujud. ( Ren, Esha )