Media Center, Jumat ( 19/06 ) DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar sidang paripurna ketiga penyampaian Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi, dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas semua masukan, saran dan harapan yang disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD.
Segala pandangan yang disampaikan telah memberikan sudut pandang baru bagi eksekutif dalam melihat setiap permasalahan pada kerangka pembangunan Kabupaten Sumenep.
"Hal ini juga berguna untuk kami, dalam rangka instropeksi diri serta memberikan semangat baru, untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih berkualitas ke depan," ujarnya, Jumat (19/06/2026).
Dikatakan, PU Fraksi yang telah disampaikan memuat beberapa hal berharga mengerucut ke dalam beberapa tema strategis yang akan kami bahas sebagai berikut: Pertama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Sumenep meyakini bahwa kemandirian fiskal merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi prioritas. Dalam tiga tahun terakhir, realisasi PAD menunjukkan tren positif pada seluruh komponennya, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Menanggapi pandangan dan masukan PU Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra-PKS, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Sumenep secara konsisten melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan melalui berbagai langkah strategis, antara lain penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan perubahannya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemutakhiran data PBB-P2 berbasis Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), optimalisasi pendataan objek dan subjek pajak, retribusi daerah, serta transformasi digital layanan perpajakan dan retribusi daerah.
Kedua efektivitas serapan anggaran dan tingginya Silpa Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam LKPD Audited 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep mencatat SiLPA sebesar Rp317.200.504.951,50.
Perlu kami sampaikan bahwa angka tersebut bukan semata-mata mencerminkan anggaran yang tidak terserap, melainkan terbentuk dari beberapa komponen yang secara administratif dan regulatif memang dapat menjadi saldo akhir tahun anggaran.
Kemudian menanggapi masukan dan harapan Fraksi Partai Gerindra PKS, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Demokrat terkait efektivitas pengelolaan anggaran, Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan berbagai langkah perbaikan.
Ketiga penurunan alokasi anggaran belanja modal dibandingkan tahun lalu. Sebagaimana disampaikan pada PU Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai penurunan alokasi belanja modal pada Tahun Anggaran 2025 sebesar 63,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu menjelaskan bahwa kondisi tersebut terutama dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian transfer ke daerah.
Sedangkan keempat, mengenai pencapaian kinerja makro ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebagai berikut: Pertama pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan. Bahwa, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, tingkat kemiskinan, dan pengangguran merupakan indikator utama dalam mengukur keberhasilan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, berbagai masukan dan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menjadi perhatian penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Kedua pendapatan perkapita, menanggapi pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait pendapatan per kapita masyarakat Kabupaten Sumenep bahwa capaian pada 2025 menunjukkan perkembangan yang positif. Pendapatan per kapita meningkat dari Rp39,22 juta pada 2024 menjadi Rp42,09 juta pada 2025, atau tumbuh sebesar 7,33 persen.
Ketiga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan keempat sektor Pertanian dan Perikanan sebagai Pilar Ekonomi.
Selanjutnya pada tema kelima pemerataan infrastruktur, pemerataan akses kesehatan dan pendidikan. Wilayah Kabupaten Sumenep yang terdiri dari banyak pulau merupakan anugerah sekaligus tantangan.
Mengutip PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra-PKS yang berharap bahwa, tidak terjadi disparitas baik kuantitas dan kualitas pembangunan infrastruktur di daratan dan kepulauan.
"Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen serius untuk membangun infrastruktur yang berkualitas di daratan dan kepulauan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur yang bersifat prioritas dan mendukung misi pengentasan kemiskinan, mengurangi disparitas serta pemerataan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Keenam, yakni tentang peningkatan ekonomi melalui industri pengolahan dari hulu ke hilir serta peningkatan sektor perdagangan. Tema strategis pemberdayaan ekonomi melalui sektor industri dan perdangangan sebagaimana disampaikan oleh PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menjadi perhatian kami di era persaingan global.
Peluang pasar atas usaha masyarakat di sektor industri dan perdagangan meliputi hulu hingga ke hilir perlu terus didorong seiring dengan lahirnya bisnis dan wirausahawan baru yang mengelola komoditas yang dihasilkan oleh Kabupaten Sumenep.
Ketujuh, isu lingkungan hidup dan apresiasi kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas perhatian, masukan, dan kritik konstruktif terkait kondisi lingkungan hidup, khususnya mengenai pandangan bahwa peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) belum sepenuhnya selaras dengan kondisi pengelolaan sampah di pasar tradisional dan fasilitas umum.
Nilai IKLH tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi persampahan, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai aspek kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh.
Dan Kedelapan, Senada dengan harapan dan masukan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, kami berkomitmen untuk mengedepankan administrasi yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.
Asas tertib administrasi ini tidak hanya bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum. Lebih dari itu, ikhtiar ini merupakan pengejawantahan penjagaan amanah dari masyarakat. APBD harus dijalankan dan dikelola secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan yang utama kepada Allah SWT dan masyarakat.
"Untuk upaya yang terus kami lakukan secara berkelanjutan melalui Penguatan pada fungsi pengelola keuangan; Penguatan fungsi APIP serta Keterbukaan informasi kepada publik," tandasnya.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif atas penyampaian PU Fraksi DPRD Kabupaten Sumenep dalam rangka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sumenep.
Seluruh penyampaian tersebut untuk memberikan tambahan penjelasan secara komprehensif berdasarkan saran, masukan dan harapan berharga yang telah diterima dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Sumenep.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian saudara Pimpinan dan segenap anggota dewan serta hadirin sekalian. Besar harapan kami bahwa sinergitas seluruh elemen baik eksekutif, DPRD dan juga masyarakat serta dunia usaha selalu terjalin untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik di masa yang akan datang," pungkasnya. ( Ren, Fer )