Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-05-2014
  • 1400 Kali

UU Perkoperasian Yang Baru, Harus Miliki Unit Usaha Tersendiri

News Room, Kamis ( 01/05 ) Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, nantinya ada acuan yang mengatur tentang unit usaha Koperasi yang harus memiliki unit usaha tersendiri. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya, dimana Koperasi memiliki beberapa unit usaha. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang yang baru tentang Perkoperasian tersebut, memang mengatur tentang unit usaha Koperasi untuk memiliki 1 unit usaha sendiri. “Ada 4 unit jenis usaha Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang baru tersebut, yakni Unit Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam,“jelasnya. Karena itu diharapkan, mulai saat ini sejumlah Koperasi di Kabupaten Sumenep, termasuk Koperasi Wanita (Kopwan) yang sudah ada di masing-masing Desa diharapkan segera mempersiapkan segala sesuatunya mulai sekarang, sehingga nantinya betul-betul sudah menjadi unit Koperasi yang memiliki jenis usaha diantara 4 unit usaha tersebut. Bahkan, terkait dengan keanggotaan dan kepengurusan Koperasi, dimana dibolehkan orang diluar anggota Koperasi menjadi pengurus, karena memiliki keahlian. Namun, dalam Udnang-Undang baru tersebut juga ada aturan dengan tenggang waktu selama 3 bulan, pengurus Koperasi tersebut sudah harus masuk menjadi anggota Koperasi yang bersangkutan. “Dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM terhadap para pengurus Koperasi, memang diharapkan secara bertahap bisa menerapkan pengelolaan Kopersi sesuai dengan AD/ART Koperasi,”pungkasnya. ( Ren, Esha )