Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-09-2013
  • 425 Kali

UPT Dispenda Sosialisasikan IKPD Door To Door Hingga Kecamatan

News Room, Kamis ( 04/09 ) Kantor Bersama Samsat di Sumenep terus gencar mengajak masyarakat penunggak pajak kendaraan bermotor dengan kebijakan keringanan pajak yang di laksanakan berdasaarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 42 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Daerah (IKPD). Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep, Nur Baitick Isnaini kepada News Room, Rabu (04/09) di kantornya menjelaskan, dengan pelayanan pembayaran pajak tanpa denda tersebut sangat direspon masyarakat, khususnya di Sumenep. “Jika dipersentasikan memang ada peningkatan dari sebelum ada kebijakan insentif dan keringanan pajak tersebut,”ujarnya. Kebijakan Gubernur Jatim yang sudah dilaksanakan selama 3 bulan, sejak tanggal 17 Juni 2013 hingga 17 September 2013 mendatang, terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, mahasiswa hingga sosialisasi yang dilakukan secara door to door oleh petugas di masyarakat. Bahkan, meskipun waktunya tinggal belasan hari, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke beberapa Kecamatan di Sumenep. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya kepada kelompok, namun yang dilakukan secara perorangan juga penting, dengan diberi brosur yang memuat tentang insentif dan keringan pajak daerah 2013 tersebut. “Sebab, tujan kebijakan Gubernur Jatim tersebut memang untuk memberikan keringanan dan membantu masyarakat, khususnya dengan adanya kenaikan BBM yang sudah dilakukan saat ini,”tambahnya. ( Ren, Esha )