Sumenep-Infokom News Room : Karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat, terpaksa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sumenep belum dapat melakukan penetapan definitif jabatan, padahal Pemerintah Kabupaten Sumenep berkeinginan dalam waktu dekat personal itu segera terselesaikan. Menurut penjelasan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM,Ketika menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep, Senin (19/09) pada dasarnya pengisian jabatan kosong yang masih di PLT-kan dan reorganisasi bagi instansi di pemerintahnya itu ingin diselesaikan secepatnya, hanya saja terkait dengan dasar hukum tentang pembentukan struktur organisasi perangkat daerah yang akan digunakan Pemerintah Daerah itu masih terdapat sedikit kendala, sebab acuan Perda Nomor 24 dan Nomor 25 Tahun 2001 itu sudah dilakukan revisi dengan pembahasan Perda baru, yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretaris DPRD Sumenep. Hal ini sesuai dengan surat Gubernur Jawa Timur tertangal 26 Januari 2005 tentang saran pertimbangan penataan kelembagaan perangkat daerah, dan sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2004 itu, maka setelah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Perda tersebut perlu dikaji ulang. Bupati mengakui Pemerintah Daerah juga masih menunggu terbitnya perubahan Peraturan Pemerintah NO 8 Tahun 2003, sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI tertanggal 28 Januari 2005, perihal pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang substansinya berisi penundaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2003, sampai ditetapkannya Peraturan Pemrintah tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian tegas Bupati atas kendala itu akan berdampak terhadap perubahan nomenklatur jabatan dan dimungkinkan juga terhadap penambahan atau pengurangan jabatan. ( Yasik,Esha )