Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-10-2015
  • 535 Kali

Untuk Mendapat Bantuan Hibah, Lembaga Harus Berbadan Hukum

News Room, Jumat ( 23/10 ) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, Imam Trisnohadi, SH, M.Si mengajak lembaga maupun kelompok usaha masyarakat, seperti koperasi dan jenis usaha lainnya untuk memiliki badan hukum, sehingga akan lebih memudahkan dalam mendapatkan program bantuan dari Pemerintah. 

Sebab, diakui Imam, jika tidak berbadan hukum akan terkendala dengan persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang berkaitan dengan pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial kepada lembaga atau organisasi, karena diharuskan kepada lembaga yang berbadan hukum. 

“Jadi, sebaiknya lembaga yang mengharapkan adanya bantuan dari Pemerintah untuk meningkatkan usahanya, bisa mengurus berbagai persyaratan, seperti memiliki badan hukum,“ungkapnya kepada News Room, Jumat (23/10). 

Diakui Kepala Dinas Koperasi ini, jika beberapa instansi di Kabupaten Sumenep, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangam, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan beberapa instansi lainnya di Kabupaten Sumenep memiliki banyak program bantuan untuk organisasi maupun lembaga. 

Para pengurus dan anggotanya bisa segera memenuhi berbagai hal yang menjadi persyaratan untuk bisa terprogram dengan bantuan di sejumlah instansi tersebut. Seperti halnya di kelompok atau lembaga yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, dengan melaksanakan penguatan kelembagaan koperasi di beberapa wilayah. 

“Untuk itu, masyarakat harus tahu berbagai persyaratan dalam pelaksanaan program bantuan, yang salah satunya dengan melakukan komunikasi dan mencari informasi di masing-masing instansi, berkenaan dengan program yang ada,”tambahnya. ( Ren, Esha )