Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-10-2014
  • 613 Kali

UMK Sumenep 2015 Diusulkan Sebesar Rp. 1.170.000,00

News Room, Rabu ( 29/10 ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2015, diusulkan ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.170.000,00 per-bulan. Usulan ini diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senilai Rp. 1.121.000,00. Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam menjelaskan, usulan UMK tahun 2015 itu, hasil pertemuan Dewan Pengupahan (DP) dengan pengusaha dan perwakilan pekerja. Kemudian diserahkan kepada Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim, untuk mendapat rekomendasi dan surat pengantar. "Hasil kajian Bupati Sumenep, usulan UMK 2015 tersebut tidak ada perubahan tetap mengacu pada hasil pertemuan di Disnakertrans, yakni sebesar Rp. 1.170.000,00. Ada kenaikan 7,34 persen dibandingkan UMK tahun 2014 sebesar Rp. 1.190.000,00,"kata Kamarul Alam, Rabu (29/10). Pemkab Sumenep sudah mengirim berkas usulan penetapan UMK 2015 di wilayah itu kepada Gubernur Jawa Timur. "Saat ini, kami tinggal menunggu penetapan UMK 2015 oleh Gubernur Jatim,"terangnya. Kamarul Alam mengungkapkan, hasil keputusan usulan UMK Kabupaten Sumenep ke Gubernur Jawa Timur itu, bisa diketahui bulan Nopember 2014. "Kita tunggu saja penetapan UMK Sumenep 2015 dari Gubernur Jatim, pada bulan Nopember 2014. Sedangkan, penetapan ditingkat kabupaten akan dilakukan oleh Pemkab Sumenep akhir tahun nanti,"ungkapnya. ( Nita, Esha )