Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2006
  • 726 Kali

UMK DI MADURA NYARIS TANPA ADA GEJOLAK

Sumenep-Infokom News Room : Berbeda dengan Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Sidoarjo, Malang dan Pasuruan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2006 di 4 Kabupaten di Madura tanpa ada gejolak. UMK yang naiknya tak seberapa tersebut, nyaris tanpa ada komplain dari Pekerja atau Serikat Pekerja. Kelihatannya, kalangan pekerja relatif menerima penetapan UMK tersebut. Sebelum ditetapkan, UMK dibahas dulu dengan Dewan Pengupahan.. Hal ini merupakan amanat yang harus dilakukan Disnakertrans sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keppres RI Nomor 107 tahun 2004 tentag Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan merupakan Tim gabungan dari Pengusaha, Serikat Pekerja, Disnakertrans dan perwakilan Lembaga Pendidikan Tinggi. Setelah sesarannya ketemu, UMK lalu diusulkan ke Gubernur. Jika Gubernur setuju, maka sejak itu UMK mulai disosialisasikan dan diberlakukan. Menurut Kasubdin Pembinaan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Junaidi, MM realitas di lapangan memang masih ditemui pekerja tidak menerima kompensasi minimal sebesar UMK. Saat ini, nilai tawar pekerja relatif rendah di mata pengusaha. Selain itu, kompetensi pekerja sangat rendah. Sehingga besarnya kompensasi dibawah UMK, setelah melalui berbagai pertimbangan dan negosiasi antara pekerja dengan pengusaha. Hal ini tentunya menyulitkan pihak yang terkait untuk intervensi. Selanjutnya Junaidi menjelaskan, bahwa secara kelembagaan, sebuah perusahaan bisa mengajukan keberatan untuk memberlakukan UMK pada pekerjanya. Caranya dengan mengajukan surat tertulis secara resmi yang berisi permohonan untuk tidak membayar sesuai UMK. Setelah menerima permohonan, Disnakertrans akan melakukan audit. Dan hal itu bisa dimungkinkan, kalau memang tidak bisa UMK. Untuk diketahui, UMK tahun 2005 yang berlaku di 4 Kabupaten di Madura adalah sebagai berikut, Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 450 ribu, Kabupaten Sampang Rp. 375 ribu, Kabupaten Pamekasan Rp. 450 ribu, dan Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 425 ribu. Pada tahun 2006, mengalami kenaikan walau tak seberapa. Kabupaten Pamekasan dengan UMK tertinggi di Madura sebesar Rp. 500 ribu. Sedangkan UMK terkecil di Madura adalah Kabupaten Sampang sebesar Rp. 450 ribu. Untuk 2 Kabupaten lainnya di Madura yaitu, Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 475 ribu, dan Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 490 ribu. ( RM, Esha )