News Room, Rabu ( 13/02 ) Tindakan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep yang melayangkan tuntutan balik pencemaran nama baik terhadap laporan LSM Kontra, SM (Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat) dengan melaporkan kepada Polres Sumenep, terkait laporan dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan untuk partai politik (banpol) anggaran 2006 lalu, dinilai sangat menyalahi prosedur hukum. Menurut Ketua Umum Kontra, SM, Azam Khan, SH seharusnya PAN tidak tergesa-gesa dalam mengambil sikap, karena laporan tentang dugaan penyimpangan (banpol) tersebut bukan temuan dari Kontra, SM sendiri, tapi merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga pihaknya mempunyai hak untuk melaporkannya kepada aparat, mengingat dana yang dikucurkan itu merupakan uang rakyat yang harus dikembalikan apabila melebihi dari ketentuan. Azam menerangkan, laporan yang dilakukannya itu merupakan informasi saja yang diberikan kepada aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Artinya, PAN tidak usah keburu mengambil langkah dengan menuntut pencemaran nama baik, biarkan saja Tim Penyidik Polres Sumenep yang menanggapi laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga tingkat penyidikan, setelah aparat melakukan action baru partai politik yang merasa tidak menerima maupun merasa keberatan atas laporan penyimpangan banpol angkat bicara. Azam menjelaskan, pemberian laporan terkait dugaan penyimpangan banpol itu sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana, yang tertuang pada ayat 1 dan 2, yakni masyarakat dapat berperan serta membantu memberikan informasi adanya tindak pidana kepada aparat penegak hukum atau kepolisian. Karena itu, pihaknya menilai langkah yang diambil DPD PAN sangat mengganggu kinerja LSM Kontra, SM, yang hanya membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. ( Nita, Esha )