Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2010
  • 550 Kali

Tunjangan Uang Pensiun Ke 13, Dicairkan 5 Juli 2010

News Room, Sabtu ( 03/07 ) Ini merupakan kabar gembira bagi pensiunan ditanah air. Sebab, pekan depan, pemerintah mulai membayar tunjangan uang pensiun ke 13 tahun ini. Sekretaris PT. Taspen (Persero), Faisal Rachman menyatakan, pihaknya membayar uang pensiun ke 13 tahun anggaran 2010 kepada para penerima pensiun/tunjangan, termasuk janda/duda pensiunan di seluruh Indonesia. “Pembayaran akan dilakukan serentak mulai tanggal 5 Juli 2010 di kantor bayar pensiun di seluruh Indonesia,”ujarnya kemarin (02/07). Menurut dia, dana yang disediakan untuk pembayaran pensiun ke 13 tahun ini mencapai Rp. 3,12 triliyun. Dan itu akan dibayarkan PT. Taspen kepada 2.319.05 pensiunan. “Pensiun ke 13 ini dihitung berdasar pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, dan pembulatan bila ada. Tapi, tanpa memperhitungkan tunjangan beras,”tuturnya. PNS aktif yang menerima gaji sampai Mei 2010 dan TMT pensiunnya 1 Juni 2010, lanjut Faisal, tetap akan menerima uang pensiun ke 13. Bagi penerima pensiun yang pindah wilayah kantor cabang pada Juni 2010, pembayaran pensiun ke 13 dilakukan di kantor cabang yang dituju. Dia menambahkan, dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan yang juga penerima pensiun janda/duda, kepada yang bersangkutan juga diberikan pensiun atau tunjangan janda/duda bulan ke 13. “Harap juga diingat, bagi penerima, pensiun bulan ke 13 yang dibayarkan secara tunai akan disetorkan kembali ke rekening kantor cabang Taspen bila tidak diambil sampai tanggal 20 Juli 2010,”terangnya. Bagaimana pengambilan setelah melewati 20 Juli ?. Menurut Faisal, jika melewati tanggal itu, pensiunan dapat mengajukan permohonan pembayaran uang pensiun ke 13 melalui kantor cabang PT. Taspen setempat. Sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan juga memberikan gaji ke 13 bagi PNS dan TNI-Polri. Pemberian gaji ke 13 tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta meringankan biaya hidup PNS, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. ( JP, Esha )