News Room, Senin ( 29/09 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, masih menunggu keputusan akhir mengenai penggunaan dana cadangan untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), yang akan dilaksanakan tahun 2015 mendatang. Karena UU Pilkada yang diputuskan tidak langsung atau melalui DPR, masih menuai polemik dan direncanakan dilakukan uji materi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menjelaskan, dana Pilkada yang sudah dikumpulkan oleh Pemkab Sumenep, sejak tahun 2010-2015 mencapai Rp. 25 milyar. "Setiap tahun kami menyimpan dana cadangan Pilkada senilai Rp. 5 milyar. Jadi, kalau sejak tahun 2010-2015 jumlahnya dana Pilkada Sumenep sudah terkumpul Rp. 25 milyar,"kata Sekdakab Sumenep, Senin (29/09). Sekda menuturkan, untuk alokasi anggaran pemakaian dana cadangan Pilkada itu sudah disiapkan. "Kita menunggu keputusan akhir UU Pilkada. Kalau memang dilakukan secara langsung atau dipilih oleh rakyat, ya kita pakai dana itu. Tapi kalau tidak langsung ya dikembalikan ke kas daerah,"terangnya. Hingga saat ini, dana persiapan Pilkada Sumenep tahun 2015 nanti masih disimpan secara utuh. ( Nita, Esha )