Media Center, Senin ( 29/06 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam setiap proses pembahasan dari awal hingga akhir.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang juga Ketua Banggar yang dibacakan Muhammad Mirza Khomaini, menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD salah satunya adalah sebagai alat ukur untuk menghitung serapan anggaran dan sisa anggaran tahun yang lalu. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terfokus kepada SILPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
“Laporan pertanggungjawaban atau LPJ merupakan dokumen yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan, yang berisi laporan terhadap detail serapan pembelanjaan dan pembiayaan pembangunan daerah tahun anggaran sebelumnya, sehingga dapat diketahui berapa sisa anggaran yang tidak terlaksana,” terangnya.
Selanjutnya, sebagai mitra kerja antara DPRD dan Kepala Daerah terkait kebijakan daerah dalam kedudukannya bersama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas Laporan Badan Anggaran tehadap Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Dikatakan, penyelenggaraan Pembangunan Daerah dalam segala sektor peningkatan kemakmuran masyarakat luas haruslah tetap menjaga sinergisitas dan keharmonisan dengan unsur keseimbangan di dalam tatanan kebijakan pembangunan daerah menuju masyarakat Sumenep yang makmur dan sejahtera.
Untuk itu, dalam menyikapi penyampaian Bupati didalam Nota Penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu yang lalu.
Dan untuk memastikan kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep melalui Badan Anggaran terhitung mulai 24 sampai dengan 26 Juni 2026 bersama TAPD dan beberapa OPD telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terhadap capaian serapan dan sisa anggaran 2025 secara terperinci.
“Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan ditingkat komisi-komisi yang disinkronkan dengan Nota penjelasan Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 317 miliar 200 juta 504 ribu 951 rupiah 50 sen dan apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 259 miliar 878 juta 723 ribu 60 rupiah 18 sen. Maka terdapat defisit sebesar sebesar 57 miliar 321 juta 781 ribu 891 rupiah,” paparnya.
Selanjutnya, laporan Badan Anggaran tehadap Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 4 32 sen. Jika kita flashback ke tahun anggaran 2024 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 259 miliar 791 juta 308 ribu 933 rupiah 18 sen. Maka dengan faktanya ini menunjukkan grafik positif terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten dalam pencapaian target pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025 tanpa mengesampingkan target yang belum tercapai.
Kemudian, Badan Anggaran merasa berkewajiban memberikan saran-saran kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk kemudian perlu mendapatkan perhatian secara serius, yaitu: Pemerintah lebih meningkatkan kembali terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah sebagai target utama peningkatan PAD.
“Sebagai penutup kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat “Sangat Berhasil dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 9 kalinya secara berturut-turut,” pungkasnya. ( Ren, Fer )