Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-07-2025
  • 619 Kali

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan PU Tentang Perubahan APBD 2025

Media Center, Kamis ( 10/07 ) Tujuh Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna terhadap keuangan atas Raperda Kabupaten Sumenep tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (10/07/2025).

Seperti halnya yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,  setelah melihat dan mengkaji Fraksi PDI-P mengapresiasi dengan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah 2025 di Kabupaten Sumenep 1 persen, ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sumenep mengalami kemajuan dari segi pendapatan.

Oleh karena itu, Fraksi yang diketuai H. Hosnan ini, akan terus mendukung untuk kemajuan Kabupaten Sumenep dengan harapan tahun demi tahun bisa mencukupi yang bersumber dari PAD.

Kemudian, Fraksi Gerindra-PKS, setelah mencermati dan menelaah secara saksama Nota Keuangan yang telah disampaikan, Fraksi Gerindra-PKS memandang bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan momentum krusial, untuk melakukan penyesuaian dan optimalisasi berbagai program dan kegiatan pembangunan, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.

Oleh karena itu, Fraksi yang diketuai, Holik ini menyampaikan beberapa catatan dan Pandangan Umum (PU) yakni, Pertama, Pendapatan daerah dan optimalisasi penerimaan asli daerah; Kedua, Belanja daerah, efisiensi dan efektivitas belanja, serta Prioritas belanja yang berpihak kepada rakyat dan pengawasan pelaksanaan proyek.

Ketiga, Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Utang/Pinjaman, Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA); Keempat, Transparansi dan Akuntabilitas; Kelima, Partisipasi Masyarakat dan Keenam, Penguatan Kapasitas SDM Aparatur.

"Fraksi Gerindra-PKS memandang bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 harus menjadi instrumen, untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat, berkelanjutan, dan inklusif," paparnya.

Selanjutnya, dari Fraksi PAN, menyampaikan bahwa, APBD disusun sebagai implementasi kewenangan pemerintah daerah, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Sedangkan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan pemberian otonomi luas kepada daerah, diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. 

Melalui otonomi luas daerah ini diharapkan, mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemetaan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI.

Fraksi yang diketuai, Gunafi Syarif Arrodhy, ini juga menyoroti tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yakni, pertama kemampuan APBD yang semakin sempit ruang fiskalnya lebih baik untuk pelayanan dasar lebih ditingkatkan, sehingga masyarakat merasakan betul kehadiran pemerintah daerah dalam setiap sendi kehidupan.

"Belanja operasional harus lebih diefisiensikan lagi, mengingat banyaknya pengalokasian APBD untuk belanja operasional, sehingga dibutuhkan kreasi yang maksimal guna melayani masyarakatnya," tandasnya.

Kedua, kenaikan anggaran pada pagu belanja tidak terduga, yaitu sebesar 5 miliar 694 juta 943 ribu 845 rupiah 60 sen atau naik 14 persen dari anggaran sebelumnya sebesar 5 miliar rupiah.

Fraksi sangat mendukung dengan alasan kondisi cuaca yang bisa dibilang ekstrem dimana dunia akan mengalami fenomena aphelion, yakni jarak antara bumi ke matahari berada di titik terjauh yang mengakibatkan kondisi udara akan lebih dingin dibandingkan sebelumnya.

Fenomena ini akan berdampak terhadap beberapa sektor, seperti sektor pertanian, kondisi kesehatan dan ketahanan tubuh masyarakat.

"Dengan kenaikan anggaran ini merupakan respon dari pemerintah daerah terhadap fenomena-fenomena alam yang terjadi," tambahnya.

Sedangkan Fraksi PPP yang diketuai Dr. Moh. Asya'ari Muthhar, menyampaikan, adanya Perubahan APBD dapat ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain situasi dan kondisi riil di lapangan tidak selalu sesuai dengan asumsi APBD semula dalam kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama, harus tetap memperhatikan pemenuhan belanja wajib yang bersifat mandatory spending seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

"Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," paparnya.

Pada kesempatan itu Fraksi PPP sedikit mengulas secara singkat naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Bupati Sumenep.

Dari sisi pendapatan yang semula ditargetkan sebesar 2 triliun 593 miliar 586 juta 768 ribu 158 rupiah berkurang sebesar 146 miliar 708 juta 858 ribu 774 rupiah 98 sen, sehingga menjadi 2 triliun 444 miliar 877 juta 909 ribu 383 rupiah 2 sen turun sebanyak 6 persen.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD), anggaran semula sebesar 318 miliar 334 juta 97 ribu 17 rupiah bertambah sebesar 4 miliar 525 juta 781 ribu 373 rupiah 2 sen atau naik 1 persen, sehingga rencana target Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi 322 miliar 859 juta 878 ribu 390 rupiah 2 sen.

"Oleh karena itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan selalu menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep khususnya OPD terkait, agar senantiasa memiliki inovasi dan terobosan baru untuk menggali sumber-sumber potensi pendapatan, sehingga di tahun-tahun berikutnya tidak lagi mengalami defisit anggaran, serta mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer baik dari pusat maupun dari provinsi," jelasnya.

Dilanjutkan Fraksi Demokrat, Mulyadi, menyatakan, perubahan APBD dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBD  oleh Kepala Daerah dan pembahasannya dilakukan bersama DPRD.

Setelah mendapat persetujuan legislatif, maka dokumen APBD yang telah diubah akan menjadi landasan baru bagi pelaksanaan anggaran di sisa waktu tahun berjalan. 

"Penting dicatat, bahwa perubahan APBD bukan tindakan administratif biasa, hal ini merupakan bentuk tanggapan aktif pemerintah daerah terhadap kondisi faktual, seperti kurangnya pendapatan, efisiensi belanja, atau program prioritas nasional yang masuk di tengah jalan," paparnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat, yang diketuai, Mulyadi, ini menambahkan, Perubahan APBD bukan sekadar koreksi anggaran, tetapi juga berdampak langsung terhadap perencanaan pembangunan daerah.

Setiap program pembangunan dirancang dalam kerangka waktu tertentu, dengan tahapan, indikator, dan output yang telah dirumuskan dalam dokumen perencanaan, seperti RKPD dan RPJMD. 

"Ketika terjadi perubahan APBD, maka perlu dilakukan sinkronisasi ulang terhadap program prioritas, baik dari segi waktu pelaksanaan maupun pembiayaan. Hal ini berarti bahwa perubahan APBD harus tetap menjaga kesinambungan program, agar tidak menimbulkan fragmentasi perencanaan," lanjutnya.

Sedangkan Fraksi Partai Nasdem,  memberikan pandangan-pandangan di antaranya sebagai berikut: Pertama, Penyusunan Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi syarat secara regulatif.

Kedua, Fraksi Nasdem ingin menekankan, agar Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025, sebagaimana Raperda RPJMD 2025-2029 mampu menjawab persoalan disparitas atau kesenjangan pembangunan kepulauan dan daratan. 

Fraksi yang diketuai H. Muta'em, bahwa Fraksi Nasdem sangat mengedepankan pada isu strategis tersebut. Mulai dari soal kebutuhan akan ketersediaan infrastruktur jalan yang lebih memadai dan merata, pembangunan pos keamanan laut di kepulauan mengingat Kabupaten Sumenep memiliki sumber daya perikanan yang melimpah dan seringkali menjadi sasaran eksploitasi nelayan luar daerah, dengan menggunakan alat tangkap merusak (seperti di Kepulauan Masalembu), serta perlunya ketersediaan pelabuhan di kepulauan yang belum memiliki fasilitas tersebut (seperti di Kecamatan Kangayan).

Meskipun belum mampu menjawab persoalan secara keseluruhan, paling tidak ada langkah-langkah awal yang bisa dilakukan melalui anggaran yang ada.

"Ketiga, Penyusunan Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025, juga dapat difokuskan pada upaya penanganan banjir dan pencemaran lingkungan yang belakangan ini seringkali mulai terjadi di wilayah daratan Kabupaten Sumenep," tambahnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan beberapa penilaian dan masukan, di antaranya sebagai berikut: 

Pertama, Sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam kerangka hubungan antara eksekutif dan legislatif di antara fungsi pengawasan, pada satu sisi kita mengapresiasi peningkatan PAD Rp4,5 miliar atau 1 persen dari target semula Rp318 miliar sekian menjadi Rp322 miliar sekian.

Tentu pencapaian ini harus kita apresiasi sebagai hasil kerja terukur dan sistematis dari semua pihak. Namun, demikian satu sisi yang lain menunjukkan sebuah kenyataan tak bisa dielakkan, bahwa postur pendapatan kita masih jauh dari ideal. Dengan posisi demikian, jelas PAD kita masih sekitar 10 persen dari APBD secara umum. 

"Kondisi ini harus dan jangan dipandang sebagai “zona nyaman” dengan terjebak pada rutinitas berkesan ritual sebagai angka-angka akuntansi belaka. Kalau kita bertahan dengan situasi ini, maka sama saja membenarkan hal-hal biasa, bukan membiasakan hal-hal yang benar. Sejatinya kita bisa meningkatkan PAD, selama memang memiliki kesepahaman sama, fokus dan irama yang seimbang di antara para pemangku kebijakan," tandasnya.

Kedua, Belajar dari situasi saat ini dimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengharuskan efisiensi anggaran, maka sebuah konsekuensi ketika pendapatan transfer mengalami penurunan hingga 7 persen, dari semula Rp2,262 triliun menjadi Rp2,109 triliun.

Kenyataan ini bukan tidak mungkin masih akan terjadi pada masa-masa mendatang. Oleh karena itu, Fraksi yang diketuai Rasidi, ini tidak ada pilihan untuk kita, kecuali meningkatkan pendapatan daerah sebagai hal mutlak.

Fraksi PKB mengusulkan agar Bupati Sumenep membentuk tim khusus atau setidak-tidaknya sebuah forum, untuk mengkaji secara mendalam peningkatan PAD di masa mendatang. Masih banyak potensi PAD yang belum dikelola secara maksimal, sehingga yakinlah bahwa kita masih bisa meningkatkan PAD jauh dari kondisi saat ini.

Ketiga, Setelah membaca, menganalisa serta mengevaluasi secara substantif nota keuangan yang disampaikan Bupati Sumenep melalui Wakil Bupati, nilai belanja modal kita mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dari semula Rp293 miliar sekian menjadi hanya Rp148 miliar sekian atau hampir 50 persen penurunannya. 

Keempat, Menyadari kenyataan tersebut, Bupati Sumenep mau tidak mau harus lebih mendorong aparatur pemerintah bisa bekerja lebih maksimal, termasuk dengan pendekatan “out off the box”, sehingga bisa lebih menata dan mengorganisasi perangkat daerah agar memaksimalkan keadaan yang “minimize” ini. Salah satunya agar pelaksanaan APBD bisa tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat pelaksanaan.

"Sehingga tidak ada alasan karena mepetnya waktu pelaksanaan, realisasi APBD menjadi tidak maksimal, tidak terarah, dan mengurangi esensi dari pembangunan itu sendiri," tegasnya. ( Ren, Fer )