Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2010
  • 451 Kali

Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Perlu Ditingkatkan

News Room, Rabu ( 08/12 ) Peningkatan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Hal ini disampaikan Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, Eko Djunaidi, S.Sos dalam acara anjangsana ke Desa Pamolokan di Balai Desa setempat, Rabu (08/12) mengatakan, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perkawinan maupun masalah kemasyarakatan lainnya, sehingga warga masyarakat itu merasa dilayani dengan baik oleh aparatur Desa. Eko Djunaidi menghimbau kepada perangkat Desa Pamolokan untuk senantiasa mengayomi dan berbenah diri, serta berupaya keras untuk memajukan Desanya. Bahkan perlu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil. ( JuP-01, Esha )