Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-11-2014
  • 422 Kali

TP-PKK Desa Kebunagung Sosialisasi UU Perlindungan Anak

News Room, Rabu ( 05/11 ) Tim Penggerak PKK Desa Kebunagung Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak (PA) bertempat di Balai Desa setempat, Rabu (05/11). Untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimalsesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Kebunagung, Ny. Rizkiyah, S.Pd. Ny. Rizkiyah mengatakan, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini lahir, karena adanya desakan dunia internasional melalui deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), sehingga Indonesia juga ikut mendukung adanya perlindungan anak tersebut dari kekerasan dan diskriminasi. Rizkiyah berharap, kepada Tim Penggerak PKK untuk dapat mengetuk tularkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 kepada warga masyarakat. Sebab, perbuatan kekerasan terhadap anak tentunya akan berhadapan dengan hukum. ( JuP-01, Fer )