Media Center, Sabtu (22/11) Kabupaten Sumenep dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan di Jawa Timur yang menyimpan kekayaan seni tradisi dengan bentuk dan fungsi sosial yang kuat. Tradisi seni itu hidup di ruang sekaligus, di tingkat komunitas desa yang mempertahankan praktik seni secara turun temurun, serta di pusat kabupaten yang menjadi ruang pertunjukan, festival dan promosi budaya.
Demikian disampaikan Tim Riset dari Universitas Al Amien Prenduan dalam FGD yang dilaksanakan di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Jum'at (21/11/2025), dalam pengantar penelitian berjudul "Evaluasi Kebijakan Pendataan dan Pelestarian Produk Seni di Kabupaten Sumenep: Analisis Efektivitas dan Rekomendasi Kebijakan Publik Distributif",
Meski begitu, aspek Kebijakan pendataan dan pelestarian produk seni di Kabupaten Sumenep mendapatkan catatan khusus. Menurut Tim Riset universitas tersebut, Luthfatul Qibtiyah, beberapa hal perlu diperhatikan agar ke depan produk seni di Kabupaten Sumenep bisa tumbuh dan berkembang lebih baik lagi, khususnya dari bidang pendataan.
“Jumlah kelompok seni meningkat setiap tahun tetapi tidak dibarengi pendataan yang komprehensif,” kata Luthfatul.
Untuk itu, selanjutnya harus ada Perbup yang mengatur sebagai Panduan Teknis. “Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu segera menyusun Peraturan Bupati sebagai Pedoman teknis pelaksanaan Perda Nomor 18 Tahun 2018. Perbub ini mengatur alur pendataan, mekanisme pelatihan, pembagian peran antar instansi, pendanaan, serta indikator keberhasilan pelestarian seni,” ujarnya.
Sistem pendataan seni yang berjenjang menurut Luthfatul perlu dibangun dari tingkat desa hingga Kabupaten. Desa menjadi titik awal pengumpulan data komunitas dan jenia kesenian, kecamatan berperan sebagai agregator, dan kabupaten sebagau pusat integrasi.
“Pendataan yang sistematis akan memudahkan identifikasi seni yang rentan punah, mengarahkan pelatihan serta memastikan distribusi sumber daya lebih tepat sasaran dan merata,” imbuhnya.
FGD disampaikan oleh perwakilan Disbudporapar, Bappeda, Dinas Sosial, dan Diskominfo.
(Herman, Han)