Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-12-2007
  • 545 Kali

Tingkatan Kesadaran Hukum Melalui Kadarkum

News Room, Kamis ( 06/12 ) Lomba Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) merupakan salah satu sarana untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan keluarga akan pentingnya nilai-nilai, peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan hal tersebut, saat membuka Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Sumenep, Kamis pagi (06/12) di Pendopo Agung Kabupaten Sumenep. Wakil Bupati mengatakan, jika nilai-nilai, peraturan hukum dan perundang-undangan dilaksanakan oleh masyarakat dan keluarga, maka ketertiban dan keraturan hukum yang diterapkan akan terwujud secara optimal. Walaupun terkadang antara harapan dan kenyataan tidak berjalan beriring, namun upaya seluruh masyarakat untuk mewujudkannya adalah hal yang terpenting. Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Dra. Hj. Kandeg Peristiwati, MM, saat menyampaikan laporanya memaparkan, kegiatan Lomba Kadarkum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat agar mengetahui, memahami, dan mentaati hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan dengan meningkatkannya pemahaman hukum di masyarakat, akan meningkat pula pembangunan hukum, yang akhirnya mampu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebanyak 5 Kecamatan mengirimkan wakil wakilnya pada lomba tersebut. Kadarkum “Anggrek” dari Kecamatan Kota Sumenep keluar sebagai Juara I dan berhak atas Tropi dan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,00. Secara berurutan Juara II hingga Juara Harapan II, masing-masing Kelompok Kadarkum “Dahlia” dari Ambunten, Kadarkum “Mawar” Kecamatan Ganding, Kadarkum “Cempaka” Kecamatan Bluto dan Kadarkum “Melati” Kecamatan Batuputih. Dewan juri pada lomba tersebut adalah dari unsur Jaksa Kejaksaan Negeri Sumenep, Hakim dari Pengadilan Negeri Sumenep dan Kasubab Hukum Sekretariat Pemkab Sumenep. Adapun materi lomba adalah pemahaman UUD 1945 yang telah diamandemen, UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. ( Adjie, Esha )