Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-06-2011
  • 771 Kali

Tinggal Satu Mantan Camat Kepulauan Tak Penuhi Panggilan Jaksa

News Room, Rabu (01/06) Penguakan kasus dugaan korupsi pendistribusian beras untuk rakyat miskin (rakin) kepulauan Sumenep tahun 2008, yang diketahui hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp8 milyar, terus menggelinding. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, sedang fokus pada pemeriksaan 7 mantan camat kepulauan yang bertugas tahun 2008. Karena, tinggal satu mantan camat kepulauan yang tidak penuhi panggilan jaksa. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, M Hartono menjelaskan, hingga sekarang, dari 7 mantan camat kepulauan tahun 2008, hanya tersisa seorang mantan camat Nong Gunong berinisial MN, yang belum dimintai keterangan, karena tidak memenuhi panggilan jaksa. “Untuk itu, kami akan melayangkan kembali surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Diperkirakan, Rabu pekan depan surat panggilan tersebut, melalui pemerintah kabupaten Sumenep akan dilayangkan, bersama tiga orang lainnya,” kata Hartono, pada wartawan dikantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (1/6/2011). Ketiga orang yang akan dipanggil selain mantan camat Nong Gunong itu, kata Hartono, merupakan pegawai dilingkungan pemkab dan karyawan bulog Sumenep. Hartono juga mengungkapkan, semula pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap 3 mantan camat kepulauan tahun 2008, namun 2 orang diantaranya, yakni mantan camat Arjasa, SJ, dan mantan camat Kangayan, SN, sudah bersedia dimintai keterangan. “Mantan camat Arjasa (Pulau Kangean), SJ, diperiksa Selasa (31/5). Dan, Rabu (1/6) pagi, kami periksa mantan camat Kangayan, SN. Jadi, tinggal seorang mantan camat kepulauan nong gunong yang belum dimintai keterangan,” kata Hartono, di Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (1/6/2011). Masing-masing mantan camat kepulauan tersebut, dicecal dengan 20 lebih pertanyaan, seputar alur pendistribusian raskin di kepulauan Sumenep, tahun 2008. Kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8 milyar. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, diantaranya Saksi Ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan, dan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, yang menjabat saat ini, SB, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, AS, serta 6 mantan Camat kepulauan, yang bertugas tahun 2008. Keenam mantan Camat kepulauan yang telah diperiksa, yakni berinisial SK, selaku mantan Camat Gayam , MS Camat Masalembu, FZ mantan Camat Raas, AR mantan Camat Sapeken, Camat Kangayan, SN dan Mantan Camat Arjasa, SJ. ( Nita, Fery )