Sumenep-Kominfo News Room : Puluhan kayu jenis camplong yang diangkut truck Nopol. M-7364-S, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Senin kemarin (31/07) sekitar pukul 12.00 WIB berhasil diamankan Tim Resmob Polres Sumenep, ketika kendaraan truck itu sedang melintas di jalan antara Desa Pasongsongan dan Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, melalui KBO Reskrim IPDA Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan, kayu tersebut berhasil diamankan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Pasongsong, akan melintas sebuah truk yang mengangkut kayu. Mengetahui hal itu, Tim Resmob langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, ternyata benar diketahui sebuah truk sedang membawa kayu, yang dikemudian JS (54) warga Desa Karang penang Kabupaten Sampang, sehingga aparat memberhentikan truk tersebut. Hengky menuturkan, ketika diperiksa, pengemudi truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mengenai pengangkutan kayu, hanya menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa setempat. Karena itu, aparat terpaksa mengamankan truk, dan pemilik kayu yang bernama Ach. Eli (31) warga Dusun Lembana Desa Kombang Kecamatan Talango. Hengky menandaskan, sesuai dengan data, pihaknya menetapkan pemilik kayu sebagai tersangka, yang saat ini diamankan di Mapolres Sumenep beserta barang bukti, berupa kayu jenis camplong. Hengky memaparkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah kayu tersebut, karena masih dalam penyelidikan. Ia menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf F dan H Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. ( Nita, Esha )