Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, Senin kemarin (29/01) sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil menciduk tersangka pengepul judi jenis togel, yakni seorang Guru SD di Kecamatan Dasuk bernama Moh. Tayyib (49) warga Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sedang berlangsung transaksi togel. Mendengar hal itu kata Mualimin, aparat langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyanggongan. Sesampainya di rumah tersangka, ternyata aparat menemukan tersangka sedang merekap hasil penjualan togel, sehingga aparat langsung membekuk tersangka dan dikeler ke Polres Sumenep. Mualimin menjelaskan, dalam penangkapan itu, aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 122.000,00, 9 lembar kertas rekapan togel dan 2 buah pensil. Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, dan tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jo pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )