Sumenep-Kominfo News Room : Setelah melakukan pengejaran selama 6 bulan, akhirnya tersangka pembunuhan terhadap Mu’inna berhasil diciduk Tim Resmob Polres Sumenep. Tersangka Zaini (35) warga Desa Bukabu Kecamatan Ambunten itu berhasil dibekuk di Kota Jember, Kamis kemarin (19/04) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, tersangka yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan Polres Sumenep tersebut, berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka. Setelah melakukan pengecekan terhadap kekediaman tersangka di Jember, lanjut Mualimin, aparat langsung meluncur ke lokasi dan ternyata tersangka saat itu sedang berada dirumahnya. Melihat keberadaan tersangka, aparat langsung membekuk yang bersangkutan dan mengkelernya ke Polres Sumenep. Mualimin menerangkan, dalam pemeriksaaan, Jum’at kemarin (20/04) ternyata tersangka Zaini mengakui bahwa telah membunuh Mu’inna bersama tersangka lainya Syaiful yang sudah tertangkap sebelumnya. Mualimin menandaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Zaini juga mengaku telah membunuh Wara warga Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk bersama temannya berinisial KH, sehingga aparat melakukan pengembangan pemeriksaaan terhadap KH yang saat ini berada di Mapolres Sumenep. Untuk sementara waktu KH terpaksa belum bisa dipulangkan dari Mapolres Sumenep, karena aparat masih berusaha mendalami keterangan mengenai keterlibatannya dengan orang lain dalam menghabisi korban Wara. Mualimin menegaskan, untuk tersangka Zaini akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan terasanagka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep. ( Nita, Esha )