Sumenep-Kominfo News Room : Jajaran Tim Resmob Polres Sumenep, Rabu kemarin (26/07) sekitar pukul 11.00 WIB berhasil menciduk 2 tersangka jambret di Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, 2 tersangka itu, yakni Budi Purwanto (20) dan Joni Budi Susanto (21) yang semuanya warga Desa Giring Kecamatan Manding. Mualimin mengungkapkan, 2 tersangka tersebut berhasil dibekuk, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Parsanga terjadi penjambretan yang dilakukan 2 tersangka, dengan korban bernama Laila Qadarinah (30) warga Jl. KH. Mansyur 103 Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep. Mualimin menceritakan, penangkapan 2 tersangka tersebut, berawal ketika korban melaju di Jl. Raya Gapura Desa Parsanga dari arah barat ke timur. Pada saat itu, korban sedang memegang dompet di tangan kiri. Melihat hal itu, 2 tersangka mendahului korban dari jalur kiri dan lagsung mengambil dompet milik korban. Setelah dompet diambil, korban berteriak maling, sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka. Sesampainya di gang buntu, tersangka berhasil ditangkap massa, dan langsung dihajar oleh massa. Mualimin menerangkan, mengetahui hal itu, aparat langsung menggiring tersangka ke Mapolres Sumenep berikut barang bukti berupa sepeda motor Fifa Nopol M-4954-V milik tersangka. Akibat perbuatannya, 2 tersangka itu akan dijerat pasal 362 sub 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Mualimin menambahkan, sesuai dengan data yang ada, bahwa tersangka Budi Purwanto, sebelumnya juga pernah menjadi penghuni tahanan Polres Sumenep, terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Café Rizki, dan baru dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep sekitar 4 bulan lalu, dengan masa tahanan 4 bulan. ( Nita, Esha )