News Room, Selasa (01/01) Catatan Tindak Pidana penyalahgunaan jabatan yang termasuk dalam korupsi, yang ditangani Tim Penyidik Polres Sumenep selama tahun 2007 sebanyak tiga perkara, yakni Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Penyimpangan Bantuan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Rehabilitasi Gedung SDN Paberasan II. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menerangkan, tiga perkara tersebut dinilai layak untuk naik ke tingkat penyidikan, bahkan kasus PU. Pengairan sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, sedangkan untuk dua perkara lainnya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Menurut Maulimin, pengungkapan perkara penyalah gunaan jabatan sangat sulit, sehingga selama satu tahun ini, pihaknya hanya bisa memproses tiga perkara. Adapun tingkat kesulitannya, terdapat pada tiga poin yakni penguasaan Barang Bukti (BB), karena BB tersebut dikuasai oleh pelaku yang dituduh melakukan Tindak Pidana, sehingga butuh waktu untuk mendapatkan BB tersebut. Kemudian, proses Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang melibatkan instansi, yaitu disamping BPKP untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan atau perbuatan yang dituduhkan kepada para tersangka, sehingga butuh waktu untuk dipaparkan didepan BPKP dan pihaknya harus menunggu giliran sesuai urutan pengiriman surat yang diterima BPKP, karena tugas BPKP meliputi wilayah Jawa Timur. Mualimin menambahkan, kesulitan yang terakhir menyangkut tenaga penyidik yang ada kurang maksimal, sehingga pelaksanaan tugas tidak monoton pada satu perkara, tapi harus menangani berbagai kasus lain yang sudah masuk ke penyidikan maupun penyelidikan. Mualimin menandaskan, saat ini pihaknya memang hanya mampu menangani tiga perkara dari enam perkara yang ada, tapi untuk dua perkara, yakni KAT dan Rehab Gedung SDN Paberasan 2 masih menunggu hasil audit BPKP, sehingga untuk sekarang pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah dua perkara itu layak untuk dilanjutkan atau tidak. Mualimin menjelaskan, enam perkara penyimpangan jabatan yang masuk ke meja tim penyidik selama 2007 ini, memang hanya tiga perkara saja yang dinilai layak naik tingkat ke penyidikan, sedangkan tiga lainnya tidak layak naik tingkat. ( Nita, Soek, Esha )