Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2010
  • 468 Kali

Tim Koordinasi PNPM-MP Dan KBP Akan Lakukan Monitoring

News Room, Senin ( 16/08 ) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tanggal 25 Pebruari 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta Surat Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Nomor UM.02.06-CB/478, tanggal 3 Mei 2010 perihal Daftar Rincian Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan tahun 2010, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep mulai melakukan langkah-langkah persiapan kegiatan PNPM-MP di Sumenep. Salah satunya, setelah dilakukan sosialisasi pelaksanaan PNPM-MP, dalam minggu ini bersama Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten Sumenep dan Kelompok Belajar Perkotaan (KBP) Kabupaten Sumenep akan melakukan monitoring kebeberapa Kelurahan dan Desa pemanfaat PNPM-MP di Kecamatan Kota Sumenep, dan Kalianget. Kepala Dinas PU.Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Ir. H. Muhammad Syahrial, MM mengungkapkan, monitoring tersebut dalam rangka memaksimalkan fungsi pengendalian, pemanfaatan, serta ketepatan sasaran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Sumenep tahun 2010 dan swadaya masyarakat ini. “Diharapkan BKM nantinya dapat menjamin tidak terjadinya dana BLM dan swadaya masyarakat oleh siapapun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BKM/LKM, KSM/panitia, pemerintah dan program PNPM-MP dapat maksimal,”ujarnya. Ditambahkan, H. Syahrial yang juga Kepala Satker PIP Kabupaten Sumenep ini, apabila terjadi penyalah gunaan dan atau penyelewengan dana BLM maupun BOP oleh siapapun, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Sumenep dan PJOK Kecamatan dalam hal ini bertindak sebagai wakil pemerintah, berhak mengambil langkah-langkah pengendalian dan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tertera pada surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB). ( Ren, Esha )