News Room, Rabu ( 20/05 ) Tim Intensifikasi Pajak Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Selasa kemarin (19/05) di Pendopo Kecamatan Guluk-guluk. Drs. MD. Suparto, MM selaku Sekretaris Tim Intensifakasi Pajak Kabupaten Sumenep menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran masyarakat dalam kewajibannya membayar PKB dan BBNKB, serta memperkenalkan program 100 hari Gubernur Jawa Timur, khususnya pembebasan denda dan BBNKB hingga 30 Juni 2009 mendatang. Suparto memaparkan, pengenaan tarif pajak 1,5 persen untuk kendaraan bermotor bukan umum, 1,0 persen untuk kendaraan bermotor umum, dan 0,5 persen untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan besar. Sementara itu, Camat Guluk-guluk, H. Abd. Rahem, SH menghimbau Kepala Desa dan perangkatnya untuk menyebar luaskan sosialisasi ini kepada warga masyarakat wajib pajak, khususnya yang belum melunasi pajak kendaraannya, sebab anggaran pembangunan yang kita lakukan, tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Acara tersebut diikuti Kepala UPTD, Kepala Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat setempat. ( JuP-23, Esha )