Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-06-2008
  • 504 Kali

Tim Intensifikasi Pajak Kabupaten Lakukan Sosialisasi PKB-BBNKB

News Room, Senin ( 16/06 ) Camat Kota Sumenep, Drs. H. Moh. Sirat Aidy, M.Si membuka secara resmi acara sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di pendopo Kecamatan Kota Sumenep, Senin (16/06) yang dihadiri para Kepala Desa, Lurah, Ketua BPD dan Tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut Camat mengajak kepada seluruh peserta untuk mendata kendaraan bermotor yang ada di Desanya, khususnya kendaraan bermotor yang plat nomor di luar Kabupaten Sumenep, dengan tujuan agar diketahui secara rinci para pemilik kendaraan di setiap Desa maupun Kelurahan yang ada di Kecamatan Kota Sumenep. Tim Intensifikasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bendaraan Bermotor, Drs. MD. Suprapto, MM selaku Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 13 dan 14 Tahun 2001 tentang PKB, yang bertanggung jawab atas pembayarannya yaitu yang bersangkutan, atau ahli warisnya yang dapat menyelesaikan dan mengurusnya sebagai kuasanya. (JuP-01,Esha)