News Room, Kamis (25/09) Sebanyak 64 jenis produk makanan dan minuman (mamin) di lima mini market di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, disita oleh tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur dan Dinkes Sumenep. Karena, tercatat sebagai mamin kadaluarsa, kemasan rusak dan tidak terdaftar. Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Sumenep, S. Diana Hariani, mengakaku terpaksa menyita puluhan jenis produk mamin tersebut, untuk mencegah konsumen atau masyarakat membeli dan mengkonsumsi mamin yang sudah tidak layak konsumsi. “Puluhan mamin itu, diamankan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep,†kata Diana pada wartawan dikantornya, Jalan dr. Soetomo, Sumenep, Kamis (25/9/2008). Diana berharap semua pemilik toko melakukan pemantauan secara intensif atas barang dagangannya yang dipajang, dan selanjutnya dijual pada masyarakat. “Kalau barang dagangan ditemukan sudah kedaluwarsa atau kemasannya penyok, sebaiknya langsung diamankan sendiri agar tidak sampai terjual ke masyarakat. Sebab, resiko akibat penjualan barang kedaluwarsa itu akan menimbulkan dampak negatif bagi toko bersangkutan,†ujarnya. Bahkan, para pemilik toko di Sumenep diminta untuk berani menolak produk mamin yang belum terdaftar dan tidak memiliki izin edar dari jajaran Departemen Kesehatan RI. Diana menambahkan, 64 mamin itu, untuk sementara diamankan di Dinas Kesehatan, tapi jika pemilik masing-masing mamin sudah memahami akan kesalahannya, maka mamin tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. (Nita, Adjie)