Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-02-2008
  • 468 Kali

Tim DWP2KT Konfirmasi Pulau Sitabok

News Room, Kamis ( 14/02 ) Kabar penjualan salah satu pulau di Kabupaten Sumenep yang sempat mencuat beberapa waktu lalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Untuk membuktikan kebenaran adanya dugaan penjualan pulau itu, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengirimkan Tim Desk Wilayah Perbatasan, Pulau-pulau Kecil Terluar (DWP2KT) ke Kabupaten Sumenep. Tim tersebut mengadakan pertemuan dengan Bupati Sumenep, Ketua DPRD dan anggota Muspida lainnya. Ketua Tim DWP2KT Kementrian Polhukam, Brigjen Hendriacus Armand mengatakan, pihaknya hanya mewaspadai agar pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak terjual atau jatuh ke tangan orang asing yang mengakibatkan kerugian daerah. Namun, setelah mengklarifikasi dan mendapat penjelasan kabar penjualan pulau di Kabupaten Sumenep kepada pihak asing ternyata tidak benar. Menyinggung tentang kepemilikan pulau oleh satu orang warga, Hendriacus Armand mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengatur melalui sertifikasi, namun yang jelas hingga saat ini tidak ada Undang-undang yang mengijinkan satu warga memiliki pulau, dan jika satu pulau pengelolalanya oleh masyarakat lebih dari satu orang, harus ada Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menegaskan, hasil investigasi Tim isu tentang penjualan pulau Sitabok Kecamatan Sapeken itu tidak ada bukti yang membenarkan kabar tersebut. Pemerintah Daerah menjamin tidak akan ada satupun pulau yang akan terjual kepada pihak asing seperti yang terjadi di daerah lain. Bupati menambahkan, terkait soal larangan kepemilikan pulau oleh satu orang, pihaknya telah meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang kepemilikan pulau oleh satu orang warga sesuai Undang-Undang tahun 1962 tentang Agraria, sehingga kepemilikan pulau Sitabok yang sudah terjadi sejak tahun 1952 dan saat ini sebagian sudah diwariskan kepada ahli warisnya, batal secara hukum. ( Yasik, Esha )