News Room, Senin ( 02/12 ) Tim sosialisasi penanggulangan penyalah gunaan narkoba oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sumenep berlangsung di Pendopo Kantor Camat Arjasa, Senin (02/12) yang dihadiri Muspika, Kepala UPT, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Unsur Pemuda, LSM dan undangan lainnya. Camat Arjasa yang diwakili Sekretaris Kecamatan setempat, Mohammad Husein Dana, S.Sos menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar pengawasan terhadap peredaran narkoba harus ditingkatkan. Sebab, Kecamatan Arjasa dan umumnya Pulau Kangean sejak dini terindikasi peredaran dan penggunaan narkoba yang banyak dibawa oleh para TKI, baik yang bekerja di Malaysia, Singapura maupun Brunai Darussalam yang mudah keluar masuk Pulau Kangean yang sulit dideteksi oleh kepolisian setempat akibat faktor geografis. Husein berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak muda dan siswa, agar meningkatkan pengawasan secara efektif untuk menjauhi terhadap pemakaian dan peredaran narkoba. Sementara itu Tim BNK Sumenep, baik dari unsur Dinas Kesehatan, Kapolres serta MUI memberikan paparan dan pengertian sesuai dengan tugasnya masing-masing. Unsur Dinas Kesehatan memberikan pengertian mengenai dampak penggunaan narkoba terhadap kesehatan, dan apabila memakai bahkan kecanduan terhadap barang yang dilarang tersebut, itu sama saja dengan bunuh diri dan tidak dapat disembuhkan dengan obat apapun, karena organ tubuh sudah rusak total. Dari Polres Sumenep mengungkapkan, perundang-undangan tentang narkoba hendaknya generasi muda dan masyarakat benar-benar harus waspada untuk menjauhi barang terlarang tersebut, untuk bersama-sama memerangi dan lebih berat memerangi narkoba daripada teroris, dan apabila kedapatan memakai/menggunakan dan mengedarkannya akan terancam hukuman sangat berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep juga menyampaikan bahwa agama melarang keras terhadap pemakaian narkoba, dan apabila menggunakan barang tersebut bahkan mengedarkan, maka tidak akan sempurna hidupnya di dunia dan akhirat. ( JuP-26, Fer )