Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-02-2019
  • 867 Kali

Tiga Pengedar Ganja Di Sumenep Ditangkap Polisi

Media Center, Kamis ( 07/02 ) Sebanyak 3 (tiga) pengedar ganja di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polres setempat.

Ketiga pemuda tersebut yakni Candra Pratama (20) warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget; Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembarana, Provinsi Bali, yang saat ini tinggal di Desa/Kecamatan Talango; dan Yusuf Suri (33) warga Dusun Sakola’an, Desa/Kecamatan Talango.

Mereka diamankan di tempat berbeda pada Rabu (06/02/2019) malam. Muhammad Yusuf Nur Albab dan Candra Pratama diamankan pertama kali saat berada di pinggir Jl. Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota. Sementara Yusuf Suri diamankan di rumahnya.

“Kedua tersangka itu ditangkap pertama kali karena sering transaksi barang haram itu. Penangkapan ini dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (07/02/2019).

Ia menuturkan, berdasarkan hasil penggeledahan, dari tangan Candra Pratama polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja berat kotor ± 0,76 gram, satu buah HP merek Xiaomi warna gold kombinasi putih, dua lembar uang Rp50 ribu sebagai bungkus narkotika jenis ganja.

“Barang bukti itu ditemukan di sebelah kanan terlapor, yang sempat dijatuhkan oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli pada Yusuf Suri. “Jadi, penangkapan Yusuf Suri berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Sedangkan dari Muhammad Yusuf Nur Albab polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam kombinasi kuning Nomor Polisi: DK-3607-FAD. Kemudian satu lembar uang Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja.

Akibat perbuatannya, mereka bertiga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )