Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2010
  • 610 Kali

Tidak Ada Pemotongan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS

News Room, Senin ( 01/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mempunyai niat untuk memotong (menyunat) dana tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) non sertifikasi. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta uang dana tambahan penghasilan bagi guru PNS non sertifikasi sebesar Rp. 150.000,00 masing-masing guru penerima, sejatinya bukan bentuk sunatan (pemotongan), melainkan bersifat pengembalian dari masing-masing guru penerima. Guru penerima dana tambahan penghasilan harus mengembalikan uang sebesar Rp. 150.000,00, sebab pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Sumenep di APBD dan Pemerintah Pusat melalui APBN sama-sama menganggarkan dana untuk kegiatan dana tambahan penghasilan bagi guru PNS non sertifikasi. ”Pada mulanya APBD Kabupaten Sumenep menganggarkan dana tambahan penghasilan bagi guru PNS non sertifikasi dan sudah berjalan, tapi kemudian ada surat dari Menteri Keuangan, bahwa ada tunjangan bagi guru PNS non sertifikasi dari APBN. Karena adanya program yang sama, sesuai konsultasinya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan uang dari APBN diberikan pada guru penerima dengan catatan dana tambahan penghasilan dari APBD Kabupaten Sumenep 2009 sebesar Rp. 150.000,00 itu harus dikembalikan oleh masing-masing guru penerima,”tegasnya Bupati menyatakan, pengembalian uang dana tambahan penghasilan bagi guru PNS non sertifikasi selama 12 bulan sebesar Rp. 1.800.000,00. Untuk itu, pihaknya berencana untuk mencroscek kelapangan, jika ada pengembalian dimasing-masing UPT Pendidikan, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 1.800.000,00. ”Kami harapkan guru yang menerima dana tambahan penghasilan untuk tunduk pada aturan yang berlaku, dan setiap UPT Pendidikan meminta pengembalian tidak boleh lebih dari Rp. 1.800.000,00,”tegasnya. ( Yasik, Esha )