Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-04-2008
  • 392 Kali

Tersangka Penggelapan Raskin Masalembu Bertambah

News Room, Rabu (16/04) Setelah aparat menetapkan dua tersangka inisial RB dan RF, terkait kasus penggelapan atau penyelewengan pendis-tribusian beras untuk rakyat miskin (raskin), di Desa Suka Jeruk Kecamatan Masalembu, proses penyelidikan terus dilakukan dan terbukti, saat ini penetapan tersangka bertambah menjadi empat orang. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin menerangkan, sesuai hasil pengembangan penyelidikan itu, selain menetapkan dua tersangka, aparat kembali menetapkan dua tersangka lagi, yakni MY dan HS. “Keempat tersangka itu, terbukti melakukan penyelewengan pendistribusian raskin, “ ujarnya. Dengan adanya barang bukti yang sudah disita oleh aparat Kepolisian, Mualimin memaparkan, bahwa tersangka RB dan RF, bakal dijerat pasal 480 KUHP, kemudian HS dijerat dengan pasal 55, sedangkan tersangka MY akan diterapkan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. “ Tiga tersangka (HS, RB dan RF) sudah diperiksa, tapi untuk tersangka MY belum diperiksa, karena harua melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Ya, kita masih menunggu ijin dari Bupati, untuk memeriksa tersangka MY,” tegasnya. Mualimin menambahkan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, maka keempat tersangka tersebut, akan dipanggil secara bersamaan, dengan menghadap langsung kepada penyidik Polres Sumenep. ( Nita, Soek )