Sumenep-Infokom News Room : Jajaran Polsek Rubaru, Selasa kemarin (21/02) sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil menciduk tersangka pelaku penganiayaan sampai tewas, pada 18 Oktober 2005 lalu, di Desa Basoka Kecamatan Rubaru. Kapolsek Rubaru, AKP Moh. Heri, ketika dihubungi melalui telepon Kantornya mengungkapkan, tersangka Baisuki (27) warga Desa Basoka, ditangkap disebuah bengkel di Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan, ketika yang bersangkutan sedang memperbaiki sepeda motornya. Heri menuturkan, keberhasilan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, dan hasil penyelidikan dari anggota Polsek Rubaru. Karena, sejak kasus penganiayaan sampai mati terhadap korban Abdul Manan (60) warga Desa Basoka Kecamatan Rubaru, tersangka memang sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rubaru. Heri menerangkan, dalam penangkapan itu, sebenarnya pihaknya sempat terkecoh, karena ciri-ciri dari tersangka sudah berubah, terutama rambut disemir, dan tersangka mengaku bernama Idris. Bahkan, Heri menceritakan, ketika akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, namun, dengan kesigapan dari aparat, tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke Polsek Rubaru. Heri menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, akhirnya tersangka mengakui, bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan sampai tewas terhadap korban tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini masih mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Rubaru, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )