Sumenep-Infokom News Room : Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis Suzuki Tornado GX tahun 1997 dengan Nomor Polisi M-3203-T milik Mudahri (27) warga Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Minggu kemarin (25/09) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumenep. Kapolres Sumenep melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Moh. Kholil menceritakan, tersangka Latif (25) warga Desa Duko Kecamatan Rubaru tertangkap dengan kondisi babak belur akibat dihakimi massa. Diungkapkan, pencurian itu terjadi ketika tersangka meminta korban untuk mengantarkan dirinya ke Desa Duko, karena sebelumnya tersangka dengan korban memang bersama-sama dari Kota Sumenep menuju Rubaru dengan menaiki angkutan. Namun sesampainya di depan Kantor Kecamatan Rubaru, tersangka meminta korban untuk membelikan rokok. Sayangnya, pada saat korban sedang membeli rokok, tersangka dengan sigap membawa lari sepeda motor korban ke arah selatan. Mengetahui hal itu, korban langsung meminta tolong kepada warga sekitar, yang selanjutnya dilakukan pengejaran. Namun tidak jauh dari lokasi kejadian, korban mengetahui tersangka sedang terjatuh, yang akhirnya berhasil dikejar dan ditangkap oleh masyarakat. Sehingga, warga langsung menghakimi tersangka, yang menyebabkan tersangka mengalami luka memar disekujur tubuhnya. Kasat Reskrim Polres Sumenep selanjutnya memaparkan, bahwa pada saat itu, petugas berusaha meredam amukan massa, sehingga salah satu petugas terkena lemparan batu dari masyarakat. Ditambahkan, melihat kondisi tersangka yang sudah babak belur itu, petugas membawa tersangka ke Puskesmas terdekat, yang selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep. Dijelaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Tornado saat ini diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Fj, Esha )