Media Center, Senin (20/12) Dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, kejaksaan dapat berperan sebagai Pengacara Negara. Di antara pelaksanaannya adalah jaksa dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, setelah mengikuti rapat pengadaan tanah untuk Pembangunan Embung Sawah Sumur yang dilaksanakan secara daring di Ruang Rapat Kajari Sumenep, Senin (20/12/2021).
Adi Tyo menyampaikan bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum diperlukan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian negara nantinya.
“Perlu prinsip kehati-hatian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum," terangnya.
"Apabila tanah tersebut milik negara, maka negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak boleh bayar untuk pembayaran ganti rugi," ungkap Kajari.
Ia juga mengungkapkan bahwa rapat daring tersebut membahas perihal permasalahan pengadaan tanah untuk pembangunan embung di Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, untuk tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2,1 Milyar.
“Permasalahan utamanya adalah tanah yang akan dibayar pemkab itu tanah negara atau bukan? Karena dari penjelasan Kades Sawah Sumur masih terdapat keraguan apakah tanah tersebut tanah negara atau masyarakat," terangnya.
Perlu diketahui, rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep diikuti di antaranya Kajari Sumenep selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA), Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Desa Sawah Sumur.
“Acara ditutup dengan pernyataan Sekda selaku ketua rapat yang telah memerintahkan Kepala PU-SDA untuk menindaklanjuti saran dari kami, Kajari Sumenep selaku JPN," pungkas Adi Tyo.
(Miko, Han)