Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2006
  • 1173 Kali

TERKAIT MASIH BEREDARNYA OBAT NYAMUK HIT,PEMKAB SUMENEP AKAN GELAR OPERASI PASAR

Sumenep-Kominfo News Room : Meskipun Komisi Pestisida dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Departemen Kesehatan RI tentang larangan penggunaan dan penjualan obat nyamuk merek HIT, namun obat nyamuk tersebut di Bumi Sumekar ini tetap beredar di pasaran maupun swalayan. Menanggapi hal itu, Asisten Pembangunan dan Ekonomi Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, MM menerangkan, pihaknya tidak akan kompromi kepada pedagang yang masih menjual belikan obat nyamuk merek HIT, jika hingga batas waktu yang ditentukan pada tanggal 27 Juni besok mereka tetap menjual belikan obat nyamuk tersebut, terpaksa pihakya akan melakukan operasi pasar. H. Djasmo mengatakan, dengan masih beredarnya obat nyamuk merek HIT itu karena pedagang menunggu penarikan langsung dari produsen maupun sales, padahal larangan penggunaan obat nyamuk HIT itu terhitung tanggal 7 Juni 2006 lalu. H. Djasmo menjelaskan, obat nyamuk HIT itu dilarang beredar dipasaran, karena salah satu bahannya mengandung diklorfos, yang diantaranya bisa mengakibatkan penyakit kanker pangkreas dan jantung. H. Djasmo menambahkan, obat nyamuk HIT yang dilarang beredar dipasaran itu ada 2 jenis, yakni HIT jenis 2,IA atau refill semprot dan 17,2 yang disemprotkan. ( Yasik, Esha )