Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2008
  • 495 Kali

Terkait Kasus Proyek Pelra, Kerugian Negara Dirahasiakan

News Room, Kamis ( 13/03 ) Meskipun hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyatakan ada kerugian negara, terkait kasus dugaan penyimpangan proyek Pelabuhan Rakyat (Pelra). Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep merahasiakan nominal kerugian negara. Padahal, BPKP sudah melakukan audit dan ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan, dua pejabat BPKP sudah diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumenep, ER. Chandra, SH menyatakan, nominal kerugian negara akan dikirim oleh BPKP melalui faksimile. Tapi kenyataannya, ketika dikonfirmasi tentang kejelasan nominal kerugian negara, ia mengatakan, jumlah kerugian negara dirahasiakan. ”Nominal kerugian negara belum bisa diekspose, untuk alasan kenapa itu dirahasiakan merupakan kebijakan pimpinan,” ujarnya. Chandra menambahkan, walau kerugian negara sudah ditemukan, namun, tim penyidik belum bisa melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sebab, tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka. ”Ketiga tersangka akan dipanggil lagi sebagai saksi bagi tersangka yang lain, mulai Senin, Selasa, dan Rabu,” jelasnya, sehingga pelimpahan berkas ke PN diperkirakan masih lama. Seperti diinformasikan sebelumnya, bahwa kasus penyimpangan Pelra tersebut yang menelan dana sekitar Rp. 3 milyar dari APBD Jatim 2005, sebenarnya Jaksa sudah menemukan kerugian negara sebesar Rp. 408.309.203,00. Namun, untuk memastikan angka kerugian keuangan negara, Jaksa minta bantuan BPKP. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Jaksa telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, yakni Surat Perjanjian Pemborongan tertanggal 25 Juli 2005 tentang pembangunan fasilitas Pelra tahap pertama dan surat perjanjian pemborongan tahap kedua tertanggal 16 Nopember 2005. Kemudian, Jaksa menetapkan tiga orang saksi, yakni Irwan Jaya Wangsa Gunawan (Direktur PT ABP Surabaya), Andreas Srijono (Pengendali Kegiatan Proyek), dan Prijonggo (Konsultan Pengawas dari PT DEA Surabaya). ( Nita, Esha )