Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2005
  • 664 Kali

TERKAIT HET MINYAK TANAH, BUPATI TUNGGU SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR

Sumenep-Infokom News Room : Belum adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah dari Pemerintah Kabupaten, membuat harga minyak tanah di kepulauan melambung tinggi, yakni mencapai sebesar Rp. 4.500,00 hingga Rp. 5.000,00 per-liter. Kepala Bagian Penyusunan Program Setda Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM ketika ditemui News Room di ruang kerjanya, Senin (10/10) mengatakan, harga minyak tanah tersebut tidak wajar, meskipun dalam penetapan harga minyak tanah tahun ini mengalami kendala. Karena, menurut Moh. Jakfar, berdasarkan aturan yang ada, HET minyak tanah tahun ini diperkirakan, untuk radius 40 km dari Depo Camplong sekitar Rp.2.280,00 dengan rincian, Rp.2.000,00 harga minyak tanah per-liter, kemudian ongkos angkut Rp. 85,00 sepanjang 40 km, keuntungan agen Rp.55,00 dan pengawasan Rp. 50,00 serta keuntungan pangkalan Rp.50,00. Karena itu, Moh. Jakfar memprediksi, seharusnya harga eceran minyak tanah di kepulauan itu maksimum sekitar Rp.3.500,00 per-liter. Moh. Jakfar menuturkan, meskipun demikian, pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati Sumenep, KH. Ramdlan Siraj, SE, MM belum bisa memberikan keputusan maupun solusi yang tepat mengenai HET, karena semua kebijakan yang mengatur tentang HET berada ditangan Gubernur. Dan saat ini pihaknya juga masih menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur, mengenai HET tersebut. Sehingga, pihaknya masih menyerahkan kepada mekanisme pasar, untuk penjualan minyak tanah. Namun, Moh. Jakfar memaparkan, yang menjadi persoalan menyangkut dana pengawasan yang ditetapkan Rp. 50,00 untuk propinsi, yang hingga saat ini belum ditentukan petugas pengawas penjualan minyak tanah, apakah dari Propinsi, Kabupaten atau dari pihak Pertamina. Jakfar mengaku sangat keberatan dengan dana pengawasan yang dibebankan kepada masyarakat, karena terlalu banyak beban yang diemban masyarakat dengan kenaikan BBM ini. Ditambahkan, seyogyanya dana pengawasan itu disediakan dana khusus, sehingga penetapan dana pengawasan ini perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang. Lebih lanjut Moh. Jakfar menerangkan, untuk menghindari permainan harga, yang dikhawatirkan dilakukan para pengecer minyak tanah, maka, dalam satu-dua hari ini, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar SK Gubernur segera diturunkan. (Nita,Esha)