Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-07-2007
  • 849 Kali

Terbelit Kasus Hukum, Kades Prancak Tidak Dilantik

Sumenep-Kominfo News Room : Akibat terbelit kasus hukum, pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, terpaksa ditunda. Kepala Desa terpilih Desa Prancak kini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan raskin dan yang bersangkutan mendekam di jeruji besi Mapolres Sumenep. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, Kepala Desa terpilih Desa Prancak saat ini berada di sel tahanan Mapolres Sumenep, sebab yang bersangkutan terkait kasus indikasi penyimpangan raskin di Desa tersebut. Sebenarnya pemerintah daerah telah berupaya agar Kepala Desa terpilih Desa Prancak itu bisa mengikuti pelantikan Kepala Desa tahap ketiga hari ini. Namun, Kapolres Sumenep tidak mengijinkan untuk membebaskan yang bersangkutan, dengan alasan kasus yang menimpa Kepala Desa terpilih Desa Prancak menyangkut masalah dugaan penyimpanan beras untuk masyarakat miskin (raskin). Syamsul Huda menuturkan, pemerintah daerah akan melantik Kepala Desa terpilih Desa Prancak tersebut, jika sudah ada kepastian hukum, bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan penyimpangan raskin, namun pemerintah daerah tidak akan melantik apabila terbukti bersalah. Menyinggung soal sisa pelantikan Kepala Desa, Syamsul Huda mengemukakan, dari 231 Desa yang melaksanakan Pilkades hingga tahap ketiga, pemerintah daerah telah melantik 227 Kepala Desa terpilih, sebab 4 Desa lainnya, yakni Desa Sabunten Kecamatan Sapeken, Desa Aeng Tongtong Kecamatan Saronggi dan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan bermasalah, sedangkan Desa Kolpo Kecamatan Batang-batang hingga kini belum melaksanakan Pilkades karena tidak ada warga yang mendaftar diri untuk menjadi calon Kepala Desa. ( Yasik,Ong,Esha )