Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2013
  • 331 Kali

Terapkan Perbup 18 Tahun 2013 Dorong Warnet Miliki Ijin,

News Room, Senin ( 09/09 ) Pelaksanaan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Warung Internet (Warnet) di Sumenep yang rencananya akan diterapkan setelah keluarnya Perbup, ternyata masih terkendala dengan jumlah Warnet di Sumenep yang belum mengantongi ijin. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si, kepada sejumlah wartawan, Senin (09/09) menjelaskan, untuk menerakan Perda tersebut pihaknya masih perlu mengkoordinasikan dengan pihak Badan Pengelola Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, sehubungan dengan ijin sejumlah Warnet di Sumenep. “Jika Perbup 18 tahun 2013 itu akan diterapkan, akan kurang efektif, karena dari puluhan warnet di Sumenep tidak sampai 20 persen yang memiliki Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) dari BPPT,”ujarnya. Dijelaskan, jika sesuai Perbup misalnya ada pelanggaran dalam operasional Warnet, tindakan yang dilakukan, yakni dengan mencabut ijin operasionalnya hingga pada penutupan warnet. Namun ketika, Warnet tersebut memang belum memiliki ijin, tentu sanksi itu tidak bisa dilakukan juga, karena memang belum memiliki ijin. Untuk itu, sambil menunggu proses perijinan sejumlah Warnet di Sumenep, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi terhadap sejumlah Warnet yang belum memiliki ijin untuk di dorong, agar mengurus ijinnya di BPPT Sumenep, disamping sosialisasi tentang Operasional Warnet sesuai peraturan yang akan diterapkan nantinya. “Dari sekitar 64 Warnet yang dilakukan pendataan beberapa waktu lalu, hanya sekitar 8 Warnet yang memiliki ijin, selebihnya masih belum mengantongi ijin,”tambahnya. ( Ren, Esha )