Sumenep-Infokom News Room : Untuk menentukan besarnya tarif angkutan pedesaan Mobil Penumpang Umum (MPU), Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan khusus, pasalnya mengenai tarif tranportasi angkutan pedesaan seiring kenaikan BBM 1 Oktober 2005 itu bergantung dari kesepakatan pasar, artinya kesepakatan itu disetujui oleh masyarakat pengguna jasa angkutan dan pemilik kendaraan. Hanya saja untuk angkutan perkotaan (Angkot) tarifnya disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah. Demikian antara lain ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Ruslan ketika di konfirmasi News Room Senin (03/09) di ruang kerjanya. Menurut Drs. H. Moh. Ruslan terkait dengan kenaikan BBM itu Pemerintah Daerah menghimbau agar kenaikan tarif tersebut sesuai dengan rasio, sebab jika tarifnya mahal, masyarakat juga enggan untuk menumpang MPU yang bersangkutan. Sedangkan untuk AKDP dan AKAP masih menunggu Keputusan Dirjen dan Gubenur, yang ketentuan tarifnya sampai saat ini masih dalam taraf pembahasan. ( Yasik,Im )