Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-01-2014
  • 1145 Kali

Tarif Catat Nikah Di KUA Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2004

News Room, Jumat ( 10/01 ) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2000 junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004, biaya pencatatan nikah adalah sebesar Rp. 30.000,00. Jika disesuaikan dengan kondisi saat ini tentulah sudah tidak memadai, apalagi bila peristiwa nikah ini dilaksanakan di luar Balai Nikah (BN), dan dalam waktu di luar jam kerja. Dan itu tentu menjadi dilema bagi Kepala KUA atau penghulu, menghadapi dilema dalam hal penetapan biaya pencatatan nikah ini. Di satu sisi, KUA ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga masyarakat pengguna KUA selain mendapat pelayanan tepat waktu saat pencatatan nikah, juga saat penyerahan buku akta nikah. Namun, di sisi lain, Kepala KUA dan penghulu menghadapi kendala dalam hal biaya operasional, terutama biaya transportasi menuju tempat berlangsungnya pernikahan, sehingga masih ada pembahasan di tingkat pusat untuk menentukan kebijakan baru, agar pelayanan KUA sesuai yang diharapkan. Ketua Forum Kepala KUA, Slamet Iriyanto mengakui, para Kepala KUA di Sumenep dalam melaksanakan pencatatan nikah tetap sesuai dengan aturan yang ada. Hanya saja, kendalanya memang ketika ada masyarakat yang masih minta pelayanan di luar kantor maupun pada hari Sabtu dan Minggu, padahal hari tersebut merupakan hari libur. “Kami tetap melaksanakan sesuai dengan aturan dan PP yang ada, tentang biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,00 tersebut. Sebelum ada kejelasan lainnya lebih lanjut dari Kementerian Agama,”ungkap pria yang juga Kepala KUA Pragaan ini. Sementara Plt Kepala Kantor Kementerian Sumenep, Drs Ec. Moh. Shodiq, M.Si mengakui, pelayanan pencatatan nikah yang dilakukan di KUA tetap sesuai aturan yang ada. Apabila ada di luar itu, yang jelas itu bukan dalam kapasitas dikondisikan petugas. Apalagi terkadang masyarakat banyak yang minta pencatatan nikah di luar jam kantor dan sebagainya. “Jadi tetap tidak boleh diluar ketentuan dalam Peraturan yang ada, biaya pencatatan nikah, yakni Rp. 30.000,00,”pungkasnya. ( Ren, Esha )