News Room, Kamis ( 11/09 ) Dalam menentukan kenaikan tarif pada arus mudik dan arus balik Lebaran, perusahaan pelayaran antar pulau di Kabupaten Sumenep, harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Saat ini, untuk tarif transporatsi pelayaran antar pulau di Sumenep telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Sumenep, Moh. Hanafi ketika ditemui reporter News Room di Gedung Dewan. Ia mengatakan, perusahaan pelayaran antar pulau di sumenep pada arus mudik dan balik Lebaran harus menyesuaikan tariff sesuai Peraturan Bupati yang informasinya telah turun pada tanggal 5 September lalu. Berdasarkan Peraturan itu kenaikan rata-rata tarif transporatsi antar pulau berkisar 28 hingga 30 persen. Moh. Hanafi menyatakan, meski tarif lebaran terasa sangat memberatkan masyarakat pengguna jasa angkutan, namun tidak ada alasan untuk tidak menaikkan, sebab kenaikan tarif merupakan konsekwensi adanya kenaikkan harga BBM. Moh. Hanafi mengungkapkan, yang terpenting perusahaan pelayaran meningkatkan pelayanannya agar masyarakat pulau tidak terlalu merugi terkait dengan adanya kenaikkan tarif. Selain itu, pihaknya berharap kenaikan tarif angkutan laut lintas antar pulau tidak akan berdampak terhadap harga kebutuhan bahan pokok masyarakat. ( Yasik, Esha )