News Room, Kamis ( 14/07 ) Pemeritah Kabupaten Sumenep targetkan pendapatan dari retribusi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Sumenep tahun 2016 sebesar Rp. 4,5 milyar.
Hal tersebut optimis tercapai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat atas kewajiban membayar pajak.
Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep, H. Imam Sukandi, SE, M.Si kepada wartawan, Kamis (14/07) mengungkapkan, retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini ditarget sebesar Rp. 4,5 milyar, akan bisa dicapai hingga akhir tahun mendatang.
“Salah satu upaya yang kami lakukan dalam memotivasi para wajib pajak dengan rangsangan penghargaan bagi Desa yang melunasi lebih awal,”ungkapnya.
Hal tersebut diyakini H. Imam Sukandi, dapat merangsang semua wajib pajak untuk segera melunasi lebih awal. Dan penarikan pajak tersebut bisa dilakukan oleh Camat sebagai fasilitator, dan Kepala Desa sebagai eksekutor di bawah. Apalagi dari jumlah pajak yang dibayar sebesar 5 persen akan dikembalikan kepada Desa.
Diakui pula, jika PBB yang harus ditanggung oleh warga dinilai sangat penting, dan jika dibandingkan dengan penghasilan yang didapat relatif kecil. Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Sumenep masih ada wajib pajak yang nilainya Rp. 8000,00 hingga Rp. 9.000,00.
”Dan sudah 17 tahun NJOP di Sumenep tidak ada perubahan, sehingga masih sangat rendah dibandingkan dengan daerah lain, seperi DKI, Surabaya, Gersik, dan Sidoarjo,”tandasnya. ( Ren, Esha )